-6.8 C
New York
Selasa, Januari 7, 2025

Buy now

Kucuran Dana ke Papua Berlapis, Mendagri : UU Otsus Tidak Berakhir

Fakfak – Pemerintah Republik Indonesia tidak hanya mengucurkan dana otonomi khusus bagi provinsi papua, melainkan beberapa sumber anggaran yang digelontorkan,

Kucuran dana tersebut tentunya berlapis, tujuanya adalah untuk dapat mensejahterakan masyarakat ditanah papua disamping kebijakan lain yang menjadi perhatian serius pemerintah secara berjenjang.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, H. Mohammad Tito Karnavian pada acara Rapat Kerja Komite – I DPD RI bersama Mendagri dalam membahas Otonomi Khusus bagi Provinsi papua beberapa saat kemarin secara daring,

Dijelaskan Mendagri bahwa banyak pihak yang sampai saat ini terus berteriak menolak Otonomi Khusus bagi provinsi papua, Mendagri tegaskan bahwa, UU tentang Otonomi Khusus tidak akan berakhir, yang berkahir dan diperpanjang adalah anggaranya, Jelas Mantan Kapolda Papua yang kini menjabat Mendagri tersebut.

“Bahwa dalam undang-undang ini (UU Otsus-red) bukan berarti UU berkahir pada tahun 2021, bukan pak, undang-undangnya terus berlanjut bagi otsus papua, karena didalam produk tersebut tidak disebutkan UU tersebut berlaku hanya 10 atau 20 tahun, kan tidak, namun yang disebutkan dalam pasal 34 UU Otsus tersebut yang berlaku 20 tahun adalah dana otsusnya, sehingga revisi saat ini sebetulnya lebih banyak mengenai perpanjangan dana otsusnya”, Terang Tito Karnavian.

Mengenai adanya aspirasi terjadinya penolakan Otsus jilid – II sebagaimana penjelasan mendagri bahwa bukan soal UU yang berkahir melainkan dananya yang hanya 20 tahun, mendagri tegaskan, riak-riak saat ini salah satu persoalan adalah adanya sasaran penggunaan dana otsus yang tidak tepat sasaran,

Menurut Tito, hal inilah yang mestinya dibicarakan bahkan dievaluasi baik sehingga terkesan tidak ada sekat, sebab seakan-akan masyarakat papua tidak percaya terhadap pemerintah pusat, sebetulnya kata dia, yang dilakukan evaluasi adalah sistim pengelolaan dana otsus itu sendiri di tanah papua,

Mengenai penolakan terkait Otsus Jilid – II, pemerintah lebih sependapat jika pasal-pasal yang diusulkan berkaitan dengan kesamaan dalam membangun bangsa dan negara,

Jika pasal tersebut ingin dirubah dan mau memisahkan diri dari NKRI tentu pemerintah tidak sependapat, Tito berkaca pada tahun 2014, ada Otsus plus-plus yang kemudian ketika ditelusuri akan menjadi keninginan oknum atau kelompok tertentu yang gerakanya bertentangan dengan NKRI sehingga itu tidak bisa diakomodir.

“Dana yang nilainya triliun rupiah yang bersumber dari dana otsus itu wajib digulirkan setiap tahun, belum lagi dana-dana yang diluar dana otsus seperti dana alokasi umum (DAU) serta dana alokasi fisik (DAK), belum lagi dana tambahan infrastruktur, ada lagi dana dari royalti freeport nantinya, jadi sebenranya tiap tahun dana banyak bergulir di papua tinggal bagaimana tata kelolanya saja harus baik”, Terang Mendagri dalam kesempatan dimaksud.

Pertanyaan, selama ini banyak masyarakat papua yang masih saja mengeluh terkait tidak terlihat nilai kesejhateraan bagi masyarakat di tanah papua salah satunya hasil dana otsus, menurut Tito, ada sesuatu yang mestinya dijawab bersama oleh pemerintah di tanah papua,

“Kalau ditanya, persoalanya kenapa dana begitu banyak tapi masih saja ada ketimpangan ditanah papua, ? berarti tata kelola yang tidak tepat”, Terang Menteri Dalam Negeri, sembari menambahkan, sebetulnya ketika ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut harus ditindak tegas, jangan dibiarkan, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!