Fakfak – Kalau Menteri Keuangan Republik Indonesia. Purbaya pangkas dana transfer ke daerah akibat karena salah satu indikator adalah daya serap dana yang diturunkan setiap tahun tidak maksimal bahkan ada daerah yang tiap tahun kembalikan dana tersebut ke pemerintah pusat, maka.
Bupati Fakfak juga diminta lakukan langkah tegas terhadap kepala OPD yang tidak mampu serap anggaranya setiap tahun berjalan, oleh karena hal ini sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat sebab tertahanya dana di OPD sama halnya dengan kran ekonomi masyarakat terkunci.
Ada dua langkah yang dilakukan Bupati Fakfak terhadap Kepala OPD yang tak mampu serap dana tersebut adalah, lakukan evaluasi terhadap Kepala OPD yang bersangkutan bisa saja di gantikan dengan pejabat lainya, ataukah platform anggaran setiap tahun yang dikembalikan sebaikanya dipangkas.
Karena semakin banyak anggaran OPD dikembalikan setiap tahun menunjukkan bahwa OPD yang bersangkutan tidak mampu menyiapkan program dan kegiatan sebagaimana Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025-2030. Sebagaimana penegasan Bupati belum lama ini. Anggaran diberikan sesuai pengajuan program tahun 2026
Bupati Fakfak pernah sampaikan untuk tahun anggaran 2026 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana anggaran diberikan secara gelondongan kepada OPD. Sedangkan Anggaran tahun 2026 pagu diberikan sesuai dengan program dan kegiatan setiap OPD ke TAPD untuk dibahas bersama.
Penyerapan tersebut juga tidak serta-merta dilakukan dengan mengejar selesainya dana tiap OPD dalam tahun anggaran berjalan, harus betul-betul tepat sasaran sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran, sebagaimana pesan Bupati. Jangan anggaran habis untuk perjalanan pegawai luar daerah, rapat koordinasi sana sini, pada prinsipnya tahun anggaran 2026 pagu anggaran sesuai program yang diusulkan.
Melihat anggaran induk maupun perubahan tahun anggaran 2025. Bupati Fakfak diminta untuk memanggil OPD lakukan revieuw terhadap setiap OPD untuk mengetahui sejauhmana kinerja penyerapan APBD Induk maupun Perubahan Tahun Anggaran 2025. Agar bisa diketahui apa saja kendala soal penyerapan APBD 2025 dan dapat diberikan solusi untuk perbaikan kedepan.
Sebagai mitra pemerintah daerah Kabupaten Fakfak. Samad Rumalolas dalam akun facebook resminya mengulas tentang hambatan dan tantangan penyerapan APBD Tahun Anggaran 2025 baik Induk maupun Perubahan.
Ia meminta kepada Bupati Fakfak bahwa jika capaian rendah maka kemungkinan ke depan akan terjadi pengurangan budget, karena serapan rendah ataukah lakukan evaluasi terhadap kinerja mereka.
Sementara itu. Mr ZAB dalam kolom komentarnya merepson postingan Samad Rumalolas sependapat jika Bupati Fakfak lakukan revieuw terhadap penyerapan anggaran 2025 baik Induk maupun Perubahan.
Revieuw performa budget dan program karena angka APBD berbasis kinerja yang menghubungkan pengeluaran pembiayaan dengan hasil yang diharapkan.
“Karena anggaran publik yang tidak terserap dengan baik dapat melemahkan efeck berganda (Multiplier Efeck) terhadap perekonomian, mengurangi peluang lapangan kerja dan memperlambat penurunan tingkat kemiskinan terbuka di Fakfak”, Terang Mr ZAB.
(ret)


