8.9 C
New York
Selasa, Maret 25, 2025

Buy now

LP3BH Desak Kajari Fakfak Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU dan Perikanan.

Warinussy : “Bawaslu Kabupaten Fakfak saja diproses Hukum sampai ke tingkat Pengadilan Tipikor di Manokwari dan perkaranya telah diputuskan oleh Hakim kemudian JPU ajukan banding, kenapa KPU dan Dinas Perikanan prosesnya lamban, ada apa ?”

Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H, M.H dibantu tim penyidik kejaksaan kini sedang melakukan penyelidikan terhadap dua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Fakfak.

Kedua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Fakfak masih dalam tahap penyelidikan, kasus tersebut sampai saat ini belum dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan.

Pertama, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilukada Serentak Kabupaten Fakfak Tahun 2020, KPU Kabupaten Fakfak sebelumnya mendapat alokasi dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 45 Miliar untuk mendukung pelaksaan pesta rakyat kemarin.

Kemudian yang kedua adalah, Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak Tahun Anggaran 2018, kasus ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang, termasuk para kontrkator namun sampai saat ini belum ada perkembangan selanjutnya.

Menanggapi adanya proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Kejaksaan Negeri Fakfak, Direktur LP3BH Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, S.H akhirnya angkat bicara dan mempertanyakan sejauhmana perkembangan proses perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui sambungan selulernya, Direktur LP3BH Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, kepada mataradarindonesia.com mendesak Kejaksaan Negeri Fakfak untuk mengusut tuntas kedua perkara tindak pidana korupsi tersebut secara terbuka dan professional, termasuk kasus – kasus lainya.

Diuraikan Warinussy bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak belum lama ini memproses kasus dugaan korupsi Bawaslu Kabupaten Fakfak soal dana pengawas pemilu tahun 2020, kasus ini didorong sampai ke Pengadilan dan telah diputuskan oleh hakim kemudian Jaksa naik banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Warinussy sangat sesalkan kinerja Kajari Fakfak karena mereka bisa memproses kasus dugaan korupsi Bawaslu sampai ke meja perisdangan dan telah memperoleh putusan dari hakim, mesikpun putusan tersebut masih diajukan banding oleh JPU ke Pengadilan Tinggi, sementara dugaan korupsi KPU dan Perikanan terkesan jalan ditempat,

“Proses hukum kasus korupsi Bawaslu Fakfak luar biasa karena kejaksaan tuntaskan sampai ke pengadilan bahkan sudah vonis, inikan menjadi pertanyaan besar, ada apa ini Kajari Fakfak, apakah kasus KPU sengaja diembat, saya berharap harus diproses sehingga masyarakat punya ekspektasi dan harapan pada lembaga penegak hukum tanpa tebang pilih maka kasus KPU itu seyogiyanya diseriusi oleh Kajari Fakfak dan jajaran penyidiknya untuk didorong ke tingkat penyidikan lebih cepat”, Minta Warinussy kepada media ini.

Warinussy menyampaikan bahwa selaku Direktur LP3BH Provinsi Papua Barat memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Sorong, dan Kejaksaan Negeri Fakfak karena dalam 2 tahun terkahir berhasil menuntaskan kasus-kasus korupsi yang cukup besar.

Mesikpun dia memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, namun Warinussy mendesak kepada pihak kejaksaan juga untuk segera mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPU Kabupaten Fakfak,

“Kalau sudah masuk tahap penyelidikan maka segera didorong dan diusut tuntas, jalan terus, tidak boleh stop, kan tinggal hanya menunggu 2 alat bukti untuk statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan agar menetapkan siapa yang diduga keras terlibat dalam dugaan tindak piadan korupsi ini”, Tegas Warinussy.

Sementara mengenai proses hukum dugaan perkara tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak, Warinussy meminta agar Kajari tidak tebang pilih, semua orang sama dimata hukum sehingga kasus seperti dugaan korupsi di Dinas Keluatan dan Perikanan Fakfak juga harus segera diproses sampai selesai,

“Jadi soal kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak, Kejaksaan harus dorong dan proses terus sampai menemukan dua alat bukti, jangan melihat latar belakang apakah dia Bupati ka siapa, proses saja sampai kedapatan 2 alat bukti baru kemudian tetapkan tersangka”, Desak Warinussy kepada Kejaksaan Negeri Fakfak melalui media ini via ponsel selulernya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!