23.2 C
New York
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Mabes Polri Tetapkan 6 Tersangka dan Memeriksa Puluhan Orang Dalam Kasus Kanjuruhan,

Jakarta – Kepala Kepolisian Repbulik Indonesia atau Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Keenamnya tersangka yang ditetapkan oleh Mabes Polri diantaranya, AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer),

Selain itu Kapolri juga umumkan tiga orang Anggota Polri juga sebagai tersangka diantaranya, Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022 kemarin yang rilisnya diterima mataradaridonesia.com.

Kapolri menjelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini bahwa, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Selain menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan 3 dinatarnya anggota Polri dalam kasus kerusuhan kanjuruahn ini, kapolri juga ungkapkan bahwa adapun 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (rls/ret).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!