-7.2 C
New York
Kamis, Januari 23, 2025

Buy now

Mampukah Kajari Makrun Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi ATK Kota Sorong?

Sorong – Lagi-lagi, Kasus perkara dugaan korupsi ATK Kota Sorong dapat sorotan tajam dari public, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Yan Christian Warinussy patut memberi apresiasi kepada Makrun, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong sejak Kamis (6/6).

Pelantikan Makrun sebagai Kajari Sorong saat ini tentunya dipundaknya banyak harapan rakyat di Tanah Papua secara umum dan khususnya di Kabupaten dan Kota Sorong bahkan Provinsi Papua Barat Daya terhadap pemenuhan rasa keadilan dalam konteks penegakan hukum.

Disampaikan Warinussy bahwa begitu banyak harapan rakyat Papua akan hadirnya rasa keadilan dalam penegakan hukum pada upaya pengungkapan sejumlah kasus besar dalam konteks tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong Tahun 2017

Kegiatan pengadaan yang diduga merugikan negara sekitar Rp.5 (lima) milyar berdasarkan hasil penghitungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong yang saat itu dipimpin oleh mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Seksi Pidana Khusus (Sipidsus) Kejari Sorong Stevy Ayorbaba, SH, MH.

Belakangan ada informasi yang tersirat dari keterangan mantan Walikota Sorong Lamberth Jitmau di depan persidangan perkara Tipikor dugaan suap terhadap pejabat Kantor Badan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Papua Barat belum lama ini di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.

Dalam keterangannya, Jitmau mengatakan kerugian negara dalam kasus ATK Kota Sorong Berjumlah Rp.2,6 Milyar dan dirinya sudah memerintahkan uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Pengembalian Kerugian Negara tersebut menurut ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

“Dengan demikian, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua serta selaku salah satu pemerhati korupsi, saya mendesak Kajari Sorong Makrun, SH, MH segera memimpin barisan Jaksa di Kejari Sorong untuk dalam 100 hari kerjanya segera mengajukan surat permintaan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Segera setelah itu, Kajari Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya dapat menetapkan siapa pihak-pihak pada BPKAD Kota Sorong maupun pejabat dan atau mantan pejabat daerah Kota Sorong yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya, yaitu dengan meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.”, Ujarnya

Dikatakan, LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses penegakan hukum dalam kasus pengadaan ATK dan Barang Cetakan di BPKAD Kota Sorong tersebut yang dinilai mencapai Rp.8 Milyar saat Kejari Sorong masih dipimpin Saudara Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!