-4.4 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Seret Majalah Tempo ke Dewan Pers

Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM RI. Tina Talisa. foto ; Humas Kementerian Investasi/BKPM RI. 

Jakarta-Menteri Invstasi/Kepala BKPM RI. Bahlil Lahadalia menyeret Majalah Tempo dan Konten Bocor Alus ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024.

Bahlil memberikan kuasa kepada Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM RI. Tina Talisa dan Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffry Huwae.

Tim yang melaporkan Majalah Tempo dan Konten Bocor Alus tersebut ke Dewan Pers dari Kementerian Investasi/BKPM RI. diterima langsung Ketua Dewan Pers. Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers. Yaid Hendriana

”Menanggapi konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengadukan kedua media tersebut ke Dewan Pers

Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta siang tadi

Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.”, Ujar Humas Kementerian Investasi. Tina Talisa dalam keterangan tertulisnya diterima mataradarindonesia.com, Senin, 4 Maret 2023 malam.

Menteri Investasi/Kepala BPKM RI. Bahlil Lahadalia. Lanjut Tina, sangat menyayangkan konten podcast yang ditayangkan, Sabtu, 2 Maret 2024 kemarin dengan liputan Investitgasi yang berjudul ”Main Upeti Iizin Tambang”. Ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, karya Jurnalist tersebut disampaikan Tinas Talisa dan Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi/Kepala BKPM RI. Jeffry Huwae bahwa sangat merugikan pihaknya di lembaga Kementerian Investasi dan khususnya pribadi Bahlil Lahadalia karena sangat tidak memenuhi Kode Ttik Jurnalistik

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi.

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah dirinya mengenakan tarif atau fee perpanjangan IUP hingga miliaran rupiah.

“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil saat ditemui di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu.

Dia tegas membantah dan memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian ‘amplop’”. Jelasnya

“Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya,” ujarnya.  Disamping itu, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif. 

“Oh, udah dicabut semua. Nggak bener. Semua 2.078 IUP aku udah cabut,” imbuhnya.  Berdasarkan catatan Bisnis, upaya pencabutan 2.078 IUP itu telah dicanangkan sejak 2022 lalu.

Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.

Kala itu, Bahlil mengatakan, setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.

“Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi,” kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan, nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih. Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.

“Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya],” ujar. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!