18.1 C
New York
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Menteri Investasi Merespon Keputusan MK, Bahlil : Realisasi Investasi Tidak Terganggu

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM-RI, Bahlil Lahadalia, SE, M.Si merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja yang diajukan beberapa waktu lalu dan dalam amar putusanya menyatakan bahwa UU tersebut Inkonstitusional.

Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan Pers tentang “Investasi Pasca Impelemntasi UU Cipta Kerja”, Rabu, (1/12) di Kantor Kementerian Investasi/BKPM-RI mengatakan bahwa.

Pemerintah dan juga Kementerian Investasi / BKPM-RI menghargai keputusan tersebut namun mengenai proses perizinan tidak dibatalkan MK sehingga semua proses pengurusan perizinan mengenai Investasi terus berjalan sebagaimana biasanya.

“Mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, Bapak Presiden selaku kepala negara tetap menghormati keputusan tersebut,

Namun saya ingin menyampaikan penegasan dari Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,

Berikutnya, dalam impelemntasi dalam mengurus investasi, tidak ada satu halpun yang menjadi kendala sebab tidak ada satu pasalpun atau aturan yang sudah disahkan dapat dibatalkan oleh MK, semuanya jalan, termasuk OSS dan Insentif Fiskal”, Tegas Bahlil Lahadalia.

Dia katakan bahwa, pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tentu membuka diri kepada siapa saja untuk menerima berbagai pertanyaan dan meminta penjelasan mengenai respon pemerintah terhadap putusan hakim MK mengenai UU Cipta Kerja itu serta terkait dengan kemudahan dan kecepatan berusaha dalam konteks kewenangan yang ada di Kementerian Investasi.

“Jangan merasa ragu untuk bagaimana kita membanguna Investasi di Indonesia, Insha Allah kedepan Indonesia salah satu negara yang akan maju kalau stabilitas politik ekonomi maupun keamanan juga bagus,

Karena saya lihat kita ini gampang dipecah belah oleh orang lain, ekonomi harus dijaga dengan baik”, Pesan Bahlil Lahadalia dalam kesempatan Konferensi Pers pada, rabu, (1/12),

Mengenai realisasi Investasi di Tahun 2021 sampai dengan kuartal ke – IV, Bahlil jamin tidak akan terganggu dengan adanya putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang menurut hasil putusan tersebut adalah UU Cipta Kerja Inkonstitusional, tetapi masalahnya di tahun 2022 pasca keputusan UU Cipta Kerja.

Bahlil kembali tegaskan bahwa, “Sebagai negara demokrasi harus menunjung tinggi semua keputusan pengadilan tinggi, termasuk MK yang memiliki kewenangan tersebut”,

Ia meminta kepada publik agar tidak menanggapi hasil putusan MK secara berlebihan karena hanya persoalan hulunya,

MK dalam amar putusanya memberikan waktu kepada pemerintah selama dua tahun kedepan untuk menyelesaikanya, Terang Bahlil.

“Kemarin kami sudah rapat sama bapak Presiden dan Bapak Presiden sudah memberikan arahan agar penyelesaianya bisa cepat dan target kami awal tahun depan akan segera diselesaikan”, respon Bahlil.

Ditanya mengenai dampak tersebut, Bahlil akui ada dampak terhadap pembangunan Investasi, “Dampaknya pasti ada namun dampak itu bisa dikelola apabila ada komunikasi secara baik, apa sih langkah-langkah yang akan ditempuh”, ?

“Kementerian Investasi sudah memiliki beberapa kantor perwakilan diluar negeri, dan sudah diantisipasi soal UU Cipta Kerja pasca putusan MK bahwa tidak ada satu pasalpun yang dibatalkan MK, termasuk 47 Peraturan Pemerintah, 4 Perpres, serta 22 Permen yang sudah disahkan pun tidak dibatalkan MK”, Beber Bahlil, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!