8.9 C
New York
Selasa, Maret 25, 2025

Buy now

“Ngantor” Perdana, Kajari Fakfak : Saya Sudah Terima Laporan, Nanti Saya Cek

Kajari Fakfak, Anton Arifullah (tengah), Istri Kajari, (Jilbab), Kasi Datun (Kacamata hitam), Kasi Intel (nampak dari belakang) foto diambil saat turun dari pesawat di bandara torea fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Kajari Fakfak, Anton Arifullah, S.H menegaskan, pihaknya optimis konsisten menjalankan aturan dan penegakkan hukum secara optimal dan maksimal di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Fakfak, hal itu disampaikan Kajari saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis, (4/3) kemarin,

“Saya nggak mau kejaksaan negeri fakfak ini kurang maksimal dan kurang optimal dalam menjalankan pelayanan publik, dari segi penegakkan hukum korupsinya maupun aspek lain yang akan ditransformasikan melalui bidang-bidang yang ada di Kejaksaan”, Terang pria kelahiran 1978 itu (Kajari-red).

Kajari Fakfak, Anton Arifullah yang baru saja dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr.Wilhelmus Lingitubun, Senin, (1/3) kemarin mengakui ada beberapa point yang diperintahkan untuk dapat dilaksanakan baik dari kejaksaan agung maupun kejaksaan tinggi papua barat,

“Penegakan hukum lebih penting, itu perintah dan arahanya”, Terang Anton/Kajari Fakfak, ditemui wartawan saat “Ngantor” perdana, kamis, (4/3) kemarin.

Dia mengakui memori serah terima jabatan dari Kajari Fakfak yang lama di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Anton mengetahui beberapa kasus yang akan ditindak lanjuti sebagian diantaranya adalah berupa kasus dugaan tindak pidana korupsi,

Ditanya mengenai kasus dugaan penyelewengan dana bawaslu kabupaten fakfak yang dialokasikan dalam bentuk hibah pilkada serentak tahun 2020 kemarin, Kajari mengakui mengetahui perkembangan tersebut selama porses penyelidikan berlangsung,

“Saya sudah menerima laporan (kasus Bawaslu-red) tapi saya belum berkomentar banyak karena baru tiba dan akan saya tunggu laporan, memang informasinya sudah selesai penyelidikan dan menunggu gelar perkara tapi saya menunggu laporan dari tim penyidikan ya, nanti saya cek” Ungkap Kajari, Anton Arifullah.

Sebelumnya, Kajati Papua Barat, DR Wilhelmus Lingitubun, mengingatkan semua Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Papua Barat untuk tidak menjadikan sebuah perkara baik tindak pidana khusus (Korupsi), maupun pidana umum lainya sebagai komudiatas yang dapat diperjual belikan.

“Jangan coba-coba menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjual belikan, optimalkan pendampingan dan penerangan hukum terutama dalam memberikan bimbingan teknis mengenai tata laksana dan pengelolaan keuangan bagi para aparatur, khususnya para kepala desa, jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan karena niat jahat melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam pengelolaan keuangan,” Tegasnya. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!