6.7 C
New York
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Oknum ASN Diduga Bandar Narkoba Diciduk Sat Res Narkoba Polres Fakfak.

Kasat Narkoba Polres Fakfak, Iptu Slamet Eko R, SH, MH, pengambilan gambar dalam satu momen belum lama ini di Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com.

Fakfak – Ditengah Polisi disibukkan dengan pendistribusian Bantuan Sosial Sembako dibeberapa Distrik dan berbagai tempat tertentu, maupun pengamanan penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Kantor Pos Fakfak pasca pemerintah mengumumkan penyesuaian alias kenaikan harga BBM, seorang ASN dilingkup Pemda Fakfak dengan 2 rekanya memanfaatkan kesibukan polisi untuk mengedarkan Narkoba.

Kapolres Fakfak, AKBP. Hendriyana, SE., MH melalui Kasat Narkoba. Iptu Slamet Eko ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa, (13/9) mengakui 3 dari tersangka kasus Narkoba yang berhasil diringkus Sat Res Narkoba Fakfak, salah satunya adalah seorang ASN Dilingkup Pemda Fakfak. ia bertugas di Kantor Distrik Bomberay.

“ASN ini dia bandar narkoba di Fakfak karena dia yang mendatangkan dari sorong dan diedarkan di Fakfak, termasuk kali kedua yang kini sedang ditangkap”, Ujar Kasat Narkoba kepada mata radar indonesia dan beberapa awak media.

Kasat berpangkat Iptu itu mengatakan ASN tersebut tetap diperoses secara hukum seperti kedua rekan lainya, meskipun penerapan pasal dan ancaman hukuman berbeda, dikatakan, pihak kepolisian akan segera menyurat kepada pimpinan atasnya untuk diketahui.

“Untuk ASN yang kami sudah tangkap ini tetap kita lakukan proses hukum dan kemungkinan kami juga akan segera menyurat kepada Pemerintah Daerah sebagai informasi namun proses hukum akibat pelanggaran ini tetap dilakukan sebagaimana barang bukti yang telah kami miliki”, Ujar Kasat.

Bahwa LYPR (Pegawai Kantor Distrik Bomberay) yang berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Fakfak adalah bandar narkoba di fakfak, dia lolos sebagai Pegawai Negeri sejak tahun 2015, ia mengaku telah dua kali mengedarkan barang haram dimaksud.

Terhadap Pelaku GS dan CMK alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 132  UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.

Sedangkan Pelaku LYPR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,

Selain LYPR, dua tersangka lainya adalah, GS dan CMK, ketiganya kini sedang diamankan di Sel Tahanan Polres Fakfak sambil menunggu proses hukum selanjutnya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!