Fakfak – Meskipun Pandemi telah berlalu dan PPKM juga sudah dicabut oleh Pemerintah, akan tetapu penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait terkait penggunaan Dana Covid – 19 untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak. Arthur Fritz Gabriel kepada wartawan belum lama ini diruang tunggu kantor yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Wagom, Senin, (31/1) kemarin mengakui jika pihaknya bersama anggota penyidik lainya kini tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana dimaksud.
Proses penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak terhadap dana Tahun Anggaran 2021 itu nilainya mencapai Rp. 8 Miliar lebih yang digunakan untuk pembayaran insentif tenaga Kesehatan di RSUD Fakfak.
“Sampai saat ini proses penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Covid – 19 Tahun Anggaran 2021 senilai mencapai Rp. 8 Miliar lebih itu masih tetap berjalan”, Terangnya kepada awak media diruang tunggu Kejari Fakfak.
Arthur sampaikan bahwa tahapan proses dugaan penyalahgunaan anggaran ada tahapanya, saat ini adalah tahap pemeriksaan yang statusnya penyelidikan, apabila didalam proses pemeriksaan tersebut terbukti ditemukan pelanggaran pidana maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Bila dalam proses penyelidikan ini tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka tidak dilanjutkan, namun apabila hasil penyelidikan tersebut ditemukan kerugian negara maka statusnya dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan”, Jelas Arthur kepada awak media kemarin.
Fritz jelaskan bahwa untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana tersebut dan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pidana maka penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan juga pengumpulan barang bukti.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak dalam rangka mengungkap kasus ini terkait dengan dana Covid yang nilainya Rp. 8 Miliar tersebut maka saat ini (kemarin-red) 18 orang saksi telah diperiksa dari pihak RSUD Fakfak”, Ungkap Gabriel.
Mengakhiri wawancara tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak mengaku para pihak yang menerima dana tersebut sebagian telah dipanggil untuk didengar keteranganya,
Arthur, Kepala Seksi Tindak PIdana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak juga katakan, penyidik telah memeriksa pihak manajemen di RSUD Fakfak, termasuk mereka yang mengelola dana Covid, dan penyelidikan kasus ini tetap jalan.
“Untuk dokter-dokter, penyidik sudah panggil dan dimintai keterangan, pemeriksaan ini terutama pihak manajemen dan pengelolaan dana covid di RSUD Fakfak, penyelidikan ini tetap jalan dan kami lakukan upaya untuk menghadirkan pihak-pihak yang terlibat”, Ungkap Arthur Fritz Gabriel. Kasi Pidsus kepada wartawan.
Pantauan langsung mataradarindonesia.com beberapa hari terakhir ini di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, gebrakan Kajari Fakfak merupakan sebuah langkah maju namun sejauhmana proses ini publik sedang menunggu, (ret)