Fakfak – Komisi Pemilihan Umum atau KPU, rabu, 14 Desember 2022 kemarin telah melaksanakan pleno penetapan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024,
Penetapan ini berdasarkan tahapan verifikasi yang telah dilakukan serta dilewati KPU secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Setidaknya ada 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 diantaranya, 9 Partai parlemen yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sementara itu delapan Partai Nonparlemen yang lolos yakni, PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Hal ini termaktub dalam keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, rabu, 14 Desember 2022 kemarin pagi hingga selesai.
Ada yang menarik dalam penarikan nomor urut partai peserta pemilu 2024 tersebut kemarin di KPU RI, khususnya Partai Demokrat dan Partai Hanura, untuk Partai Demokrat berjargon SIAP, ia kemudian memodifikasikanya menjadi (S14P).
Bahwa pada pemilu 2019 sebelumnya, Partai Besutan AHY (Putra Susilo Bambang Yudhoyono) ini juga mengantongi nomor urut 14. Mereka mengartikan bahwa kata (S14P) adalah dalam waktu kapanpun akan Berjuang Untuk Rakyat. Selain itu Demokrat (S14P) Memperjuangkan Perubahan dan Perbaikan.
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura menempati posisi nomor urut – 10, saat ini musim Piala Dunia, Lionel Messi memiliki nomor punggung 10 dari Argentina, Hanura Bangkit, Jaya, Menang dipimpin Ketumnya OSO,
Messi merupakan pemain terbaik dari Argentina, ia mampu memimpin timnya pulangkan banyak tim dalam perebutan Piala Dunia Tahun 2022, kemungkinan pertanda baik untuk tahun 2024 besok Hanura bisa mencapai kursi dan lolos ke senayan.
Menurut aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol ini punya dua pilihan, boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Partai Hanura sendiri tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Saat itu, Hanura mengantongi 2.161.507 suara atau setara 1,54 persen.
Hanura pun tersingkir dari Senayan. Sebelumnya, partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu mendapatkan 6.579.498 atau 5,26 persen suara pada Pemilu 2014. Jumlah tersebut menempatkan 16 kader Hanura di kursi DPR RI selama periode 2014-2019.
Partai Ummat menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI. Dia menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.
“Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) sebagaimana dikutip dari Jawa Pos Grup.
Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Menurutnya, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai.
“Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” tegas Nazaruddin Wakil Ketua Umum Partai Ummat
Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU. (ret)