Fakfak – Sebetulnya bukan saja seruan dari Raja Fatagar. Taufiq Heru Uswanas. Beberapa kesempatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak juga sudah mengingatkan kepada pelaku pasar yang berebut meja los pasar tersebut agar tidak melakukan tindakan jual beli meja kepada orang lain bahkan dilarang satu orang mengauasai lebih dari satu meja atau tempat berjualan
Dalam prosesi adat awali peresmian pasar rakyat thumburuni fakfak, sabtu, 5 Juli 2025 kemarin, Raja Fatagar. Taufiq Heru Uswanas yang juga keseharianya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak mengingatkan agar masyarakat siapapun tidak boleh lakukan transaksi jual beli meja los pasar yang sudah diberikan oleh pemerintah.
“Saya mau ingatkan kepada keurga, basodara, masyarakat dong semua bahwa pemerintah sudah bangun pasar ini dengan baik, kemudian nanti dibagikan meja jualan untuk setiap orang sehingga saya minta jangan ada transaksi jula beli tempat jualan diluar aturan pemerintah yang sudah dtetapkan.
Jika ada yang sengaja lakukan itu maka pemerintah bisa berikan tindakan tegas, intinya jangan lakukan transaksi gelap jual beli tempat berjualan karena pemerintah berikan tempat itu tanpa memungut biaya sepersen pun dari rakyat”, Tegas Raja Fatagar. Taufiq Heru Uswanas dalam pertemuan adat yang berlangsung di Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak, Sabtu, 5 Juli 2025 siang didengar langsung Wabup. Donatus Nimbitkendik.
Selain seruan Raja Fatagar kepada masyarakat untuk tidak lakukan transaksi jual beli meja atau tempat berjualan kepada pihak lain, Heru juga sampaikan agar tidak lakukan palang memalang terhadap fasilitas umum yang dibangun pemerintah
Ia mengingatkan agar jika ada persoalan yang dianggap tidak sesuai maka bangun komunikasi yang baik sehingga ada dialog sebagaimana adat fakfak bahwa setiap permasalahan selalu ada forum yang bisa menyelesaikan itu.
Pemerintah juga, saran Raja Fatagar, sebelum melakukan kegiatan atau aktifitas pembangunan pemerintah termasuk menyangkut investasi maka lebih awal bangun komunikasi dengan pemilik hak ulayat sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, baik oleh masyarakat adat maupun pemerintah itu sendiri.
Sinergitas antara pemerintah dan masyarakat adat itu penting dan harus dibangun secara baik sehingga saling topang satu sama lainya dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai aspek di Kabupaten Fakfak, Herus imbau agar selalu utamakan budaya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, bukan dengan cara palang-memalang.
“Mari kita biasakan didalam sengketa apapun, untuk bicara satu sama lainya maka harus bicara secara terhormat ditempat yang terhormat sehingga aib keluarga itu tidak sampai keluar dimana-mana, apalagi prosesi adat yang dilakukan khususnya untuk peresmian pasar ini (kemarin-red) maka semua keluarga sudah berdamai dan tidak ada perbedaan diantara kita semua”, Terang Raja Heru.
Mengenai aksi palang, Raja membandingkan pengetahuan dan kemampuan ilmu pengetahuan generasi sekarang dengan orang tua terdahulu di Kabupaten Fakfak, mereka miliki kemapuan ilmu pengetahuan terbatas, mereka mampu atasi setiap masalah dengan mudah bahkan ditempuh dalam forum-forum terhormat tanpa difasilitas oleh siapapun
Akan tetapi generasi sekarang cara penyelesaian masalah jauh dari apa yang dilakukan para orang tua sebelumnya. Raja Fatagar ingatkan agar setiap masalah harus diselesikan melalui forum adat yang terhormat agar dibicarakan secara baik dan bersama-sama, dirinya soroti bahkan generasi sekarang banyak yang jadi pakar tapi sulit selesaikan sengketa.
“Kita biasakan bapak/ibu sekali untuk selesaikan masalah dengan baik, masa orang tua-tua dulu, moyang dorang bicara bisa aman, kitorang yang katanya pakar politik pakar hukum dan pakar semua pakar, masa kita tidak bisa selesaikan sengketa tanah sepanggal, selalu saja palang, palang, palang, tapi saya ajak pemerintah juga selalu turun ajak masyarakat bicara soal penggunaan lahan mereka”, terang Raja Fatagar
Uswanas imbau kepada pemerintah agar selalu memberikan ruang diskusi kepada masyarakat pemilik hak tanah adat untuk bisa bertukar pikiran soal lahan mereka yang kebetulan ingin digunakan untuk kepentingan program pembangunan daerah, masyarakat juga jangan biasakan jual tanah diatas tanah.
“Begitu juga masyarakat, kalau lahan sudah dibayar harus disampaikan karena nanti menimbulkan masalah oleh sebab itu sebelum dibayar dibicarakan baik dengan melibatkan semua marga jika lahan itu milik banyak orang, jangan semua orang datang dengan tuntutan yang sama diatas satu lahan, ini juga tidak boleh terjadi. Karena hak milik tanah berpatokan pada marga”, Saran Raja Heru Uswanas. (ret)


