Jakrata – Komisi – II DPR RI, senin, (12/9) kemarin telah menuntaskan pembahasan terkait RUU Provinsi Papua Barat Daya, pemabahasan ini telah tuntas di Komisi – II dan rencana akan dibawa ke rapat Paripurna beberapa saat kedepan agar disahkan menjadi UU.
Ketua Komisi – II DPR RI, Ahmad Dolli Kurnia Tandjung terlihat saat memimpin rapat itu melalui siaran langsung youtube DPR-RI, kepada wartawan ia katakan. pihaknya usai memimpin rapat pembahasan terkait Papua Barat Daya
Dolli yang belum lama ini dari Fakfak – Papua Barat sampaikan keputusan dan rapat tersebut melibatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Perwakilan Kemenkum HAM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta DPD -RI.
Diakui Tandjung bahwa rapat itu Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangan mini yang pada prinsipnya dan pokoknya adalah dapat mendukung dan menyetujui adanya Rancangan Undang Undang Papua Barat Daya dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-undang.
“Kami telah rapat Komisi – II dan hasil rapat itu semua pihak yang hadir setuju untuk dibawa ke satu tingkat diatas rapat komisi yaitu Rapat Paripurna agar RUU PBD disahkan menjadi Undang-undang”, Terang Tito melalui siarang langsung Youtube DPR RI.
Adapun beberapa hal yang disepakati dalam rapat kemarin seperti cakupan wilayah Papua Barat Daya masih tetap dengan wilayah Sorong Raya, tidak termasuk Fakfak dan Kaimana, dan disepakati pula Ibukota Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, (ret)