Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz
Sanksi yag sama juga dijatuhkan kepada Seretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI.
Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025. dalam rilisnya
DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu:
Monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih para teradu memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.
Pada sidang kali ini, DKPP juga memberhentikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky karena terbukti memiliki jabatan ganda sebagai Notaris dan Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers.
”Memberhentikan Teradu Hakiki Wari Desky sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,”tegas Ketua Majelis, Heddy Lugito.
DKPP menilai teradu telah melanggar ketentuan bekerja penuh waktu dan tidak melakukan rangkap jabatan selama menjadi penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahwa sesuai fakta persidangan, teradu secara sadar kemudian mengundurkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal tersebut dipertegas kembali dengan Surat Pengunduran atas nama Hakiki Wari Desky sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 tertanggal 24 September 2025.
“DKPP harus menyikapi pengunduran diri Teradu. Hal itu harus dilakukan DKPP semata-mata untuk memberi kepastian hukum kepada KPU RI dalam menindaklanjuti pemberhentian Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara masa jabatan 2024 -2029 sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara pada persidangan hari ini. Putusan-putusan tersebut melibatkan 38 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Rinciannya.
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan (1), peringatan keras (6), peringatan (5), dan terdapat 48 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
(rls/ret)


