Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, melalui Kasi Pidsus, Hasrul,S.H ketika dihubungi mataradarindonesia.com, rabu, (24/2) mengenai perkembangan pemeriksaan penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 15 Miliar pada pilkada serentak 9 Desember 2020 mengaku hingga saat ini pihaknya menemui kendala memperoleh SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang mestinya dilaporkan Bawaslu kepada pemda melalui DPPKAD Kabupaten Fakfak.
Disampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk 2 Komisioner, Bendahara serta Sekretaris Bawaslu sudah menemui titik terang terkait penggunaan dana tersebut yang nilanya belasan miliyar rupiah, dan targetnya 1 anggota komisioner bawaslu lagi akan segera dimintai keteranganya usai balik sidang MK di Jakarta, 1 anggota komisioner ini dijadwalkan akan dimintai keterangan, kamis, (25/2) besok.
Menurut Hasrul, S. H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak ini bahwa SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) tersebut tujuanya untuk lebih mengetahui riil terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak itu, bahwa kejaksaan negeri fakfak sangat butuh dokumen (SPJ) yang tertuang didalamnya penggunaan dana berdasarkan item pembelanjaan,
“Proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga komisioner, sekretaris serta bendahara Bawaslu Kabupaten fakfak telah menemui kendala karena selain beberapa dokumen yang telah kami miliki, saat ini kami harus butuh SPJ mereka (Bawaslu-red) yang disampaikan ke DPPKAD Fakfak, namun setelah kami cek SPJ dari bawaslu belum diterima pihak keuangan daerah kabupaten fakfak”, Terang Hasrul kepada mataradarindonesia.com via selulernya, rabu, (24/2) siang tadi
Hal ini ketika dikonfirmasi Kepala DPPKAD Fakfak, Tajudin La Djahalia, dia mengakui jika sampai saat ini DPPKAD Kabupaten Fakfak belum menerima SPJ yang disampaikan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak, orang nomor satu di DPPKAD Fakfak ini juga telah mengkonfirmasi ke bagian keuangan namun tak kunjung pula SPJ dari Bawaslu Fakfak
“Saya (Kepala DPPKAD-red) telah mengecek dan memang sampai saat ini (24/2) SPJ dari Bawaslu Fakfak ke DPPKAD belum disampaikan, mudah-mudahan mereka bisa ajukan SPJ dalam waktu dekat”, Terang Kepala DPPKAD Fakfak.
Diketahui, Kejaksaan negeri fakfak telah “menggarap” sebanyak 10 orang saksi terkait dugaan penyelewengan dana bawaslu kabupaten fakfak pada pilkada 9 Desember 2020,
Bawaslu mencairkan anggaran tersebut dalam tiga item, pertama Rp. 750 Juta, kedua, 6 Miliyar, dan ketiga, 9 Miliyar, anggaran 3 tahap ini belum disampaikan SPJ hingga saat ini ke pemerintah daerah kabupaten fakfak, semoga bisa terlaksana dalam waktu dekat, (ret)