Fakfak – Dikutip dari Ketentuan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2025 Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Setidaknya ada 8 Program Prioritas yang difokuskan pada beban anggaran desa tahun anggaran 2025. Termasuk di dalamnya ada pembangunan Koperasi Merah Putih yang dibebankan pada Alokasi Dana desa/Kampung.
Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan stunting, Program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa; Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Kemudian, Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, Program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan potensi desa
Fokus penggunaan Dana Desa tersebut harus dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa, Peraturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta prioritas nasional dalam APBN 2026. Dalam Pasal 2 Permendesa 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 8 fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Terkait Bantuan Langsung Tunai kepada setiap warga di desa/Kampung dialokasikan sebesar Rp. 300.000 per/Bulan. Sebab BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan sekaligus berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Penetapan KPM wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama dan harus diputuskan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.
Sementara Salah satu penekanan penting dalam Dana Desa 2026 adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APB Desa, setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan.
Khusus untuk Dana Operasional Pemerintah Desa dibatasi Maksimal 3 persen dari alokasi dana tersebut, berdasarkan Permendesa 16 Tahun 2025 juga mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa, di luar anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih. Namun, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Jika tidak, desa dapat dikenai sanksi berupa tidak boleh mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Wajib Dipublikasikan dan Dilaporkan :
Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui : Baliho atau papan informasi desa, media sosial, website desa, sistem informasi desa, dan media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri paling lambat 1 bulan sejak RKP Desa ditetapkan.
Pedoman Penting bagi Pendamping Desa dan Pemerintah Desa
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dokumen strategis bagi: pendamping desa, kepala desa dan perangkat desa, BPD, serta pemerintah daerah, bahwa dalam memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara itu, hal senada juga dirilis Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.
“Kepala desa atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber,” kata Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo saat kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (23/12) lalu dikutip media ini dari beritasatu.com.
Rukijo menuturkan sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan itu, kata dia, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya.
“Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa,” kata dia seperti dikutip Antara. Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, kata Rukijo, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa.
Ia berharap dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran desa. “Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan (penyalahgunaan),” kata Rukijo. Ia menambahkan alokasi dana desa diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan dan irigasi.
Sosialisasi tersebut, lanjut dia, disampaikan juga tentang pembangunan fisik yang harus dilakukan secara swakelola yaitu melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di desa setempat. “Pada saat pembangunan fisik harus swakelola, padat karya, melibatkan masyarakat sana, jangan pakai kontraktor dari luar, karena nanti uangnya dipakai diluar,” kata dia.
(ret)


