Jakarta – Kasus penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Presiden Prabowo Subianto masih jadi sorotan. Kini, mencuat isu Bahlil Lahadalia terlibat dalam penyadapan Prabowo tersebut.
Menjawab isu ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji membantahnya. Ditegaskan Sarmuji, rumor liar yang beredar luas di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki dasar verifikasi yang valid.
“Sesuatu yang tidak bisa dikonfirmasi, sebenarnya tidak perlu dihiraukan,” kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jl. Anggrek Neli Murni, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2026) dikutip media ini dari keterangan tertulisnya.
Sarmuji mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang sempat mencatut nama Ketua Umum Partai Golkar pada 2024 lalu.
Kala itu, sempat beredar kabar yang diviralkan oleh sejumlah pihak mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang dituduhkan dilakukan oleh ketua umum partai politik besar.
“Ini pernah terjadi terhadap ketua umum kita. Ingat enggak waktu itu? Ada seorang perempuan, ya, pacar dari seorang ketua umum partai besar, yang dianiaya oleh ketua umum partai besar, katanya. Bahkan di podcast ada seorang ahli hukum bahkan, mengatakan, ‘Ini A1! A1,’ seolah-olah A1,” ujar Sarmuji.
Sarmuji menjelaskan, spekulasi saat itu liar menyasar Partai Golkar karena publik mempersempit definisi partai besar parlemen di luar figur Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Namun pada akhirnya, membuktikan bahwa isu tersebut adalah hoaks dan kasus penganiayaan itu justru melibatkan pimpinan partai nonparlemen.
“Kemungkinan waktu itu spekulasinya kan Ketua Umum Partai Golkar, partai besar. Ternyata kan hoaks. Ternyata yang menganiaya waktu itu, ternyata adalah partai yang tidak lolos dalam parlemen,” ucap Sarmuji.
Oleh karena itu, Sarmuji meminta publik tak terpengaruh dengan opini yang berkembang liar.
“Nah, sekarang jangan-jangan juga gitu, ‘Partai besar’. Partai besarnya siapa, kita enggak tahu. Dan sebenarnya hal yang seperti itu di-skip saja, karena tidak terkonfirmasi dan kebenarannya tidak bisa diverifikasi, ya?” tegasnya.
Sebelumnya, isu keterlibatan elite partai politik ini mencuat usai pernyataan pengamat intelijen Sri Radjasa Chandra beredar luas di platform media sosial.
Dalam video tersebut, Radjasa mengeklaim ada sosok ketua umum partai politik papan atas di parlemen yang terindikasi mengetahui atau terlibat dalam operasi pengawasan rahasia tersebut.
Ia bahkan menyebut figur tersebut sempat menyambangi sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi posko operasi penyadapan sebelum digerebek aparat.
“Bahkan waktu itu 3 jam apa 4 jam lah sebelum terjadi penggerebekan di rumah Widya Chandra, dia ada di situ,” kata Radjasa dalam cuplikan video yang viral.
Radjasa menambahkan, ketua umum partai tersebut memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan saat ini menjabat sebagai menteri di Kabinet Prabowo Subianto.
Pernyataan inilah yang kemudian memicu spekulasi warganet yang mengaitkannya dengan Bahlil Lahadalia, mengingat posisinya saat ini sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM.
Adapun skandal penyadapan ilegal dan akses ilegal ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Penyidik telah menetapkan total empat orang perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.
Di antaranya mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri, Irjen Pol Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta mantan Kabakmon Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi.
Penyadapan ilegal tersebut tak hanya dilakukan terhadap Prabowo. Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha juga turut menjadi korban penyadapan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyadapan transmisi elektronik nonpublik dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Kata Polisi
Sejumlah isu beredar terkait kasus penyadapan pada Presiden Prabowo Subianto oleh Jenderal Listyo Sigit cs.
Dari isu beredar itu terkait ketua parpol yang jadi dalang dan sumber dana dari judi online alias judol.
Kini, Mabes Polri masih mendalami berbagai isu yang beredar tersebut. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Terima kasih atas informasinya, tadi kami sampaikan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) lalu.
Saat ditanya berapa jumlah orang yang menjadi target penyadapan ilegal, hal tersebut belum dapat disampaikan.
Trunoyudo memastikan penyidik akan menindaklanjuti informasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada publik setelah proses pendalaman dilakukan.
“Sama, ini masih dalam proses, nanti kita akan sampaikan,” ujarnya.




