20.6 C
New York
Rabu, Oktober 8, 2025

Buy now

Pilkada 2024, Paslon dan Tim Sukses Dilarang Lakukan Hal Ini Selama Masa Tenang

Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan dimulai Minggu (24/11/2024), Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.

Artinya, masa tenang akan berlangsung hingga Selasa, 26 November 2024, Masa tenang berarti masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah sudah berakhir.

Pilkada 2024 serentak akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, Hari pemungutan suara atau pencoblosan dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024

Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara itu sebagai hari libur nasional, Selama masa tenang Pilkada Serentak 2024, ada beberapa aturan yang mesti ditaati semua pihak.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada, Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!