Fakfak – Dalam rangka optimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara Terpadu Berbasis teknologi informasi diperlukan pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),
Menjawab tantangan tersebut berimpilikasi pada perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Fakfak dengan Kepolisian Resor Fakfak, Kamis (27/10), bertempat di Ruang Kerja Kapolres Fakfak Jl. Thumburuni No. 1. Fakfak – Papua Barat.
Berdasarkan rilis yang diterima mataradarindonesia.com, Kamis, (27/10) sore, adapun perjanjian kerjasama memuat : maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, pengamanan data dan informasi, tugas dan kewajiban, sosialisasi dan kerahasiaan, pembiayaan, masa berlaku dan perubahan, ketentuan lain-lain dan penutup.
Perjanjian kerjasama (MOU) ini, ditandatangani oleh Tri Margono, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Fakfak (selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama) dan AKBP Hendriyana, SE. MH., selaku Kapolres Fakfak dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Resor Fakfak (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua).
Adapun tujuan kerjasama ini salahsatunya adalah mengoptimalkan implementasi SPPT-TI melalui pertukaran data dan dokumen, serta pengembangan prosedur dan tata laksana baru pada administrasi penanganan perkara tindak pidana pada aplikasi e-Berpadu.
Dalam pelaksanaannya, Para Pihak akan melaksanakan sosialisasi dan pengembangan implementasi SPPT-TI di instansi masing-masing.
Perjanjian kerjasama berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., mengatakan “Baru saja Saya dan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak menandatangani perjanjian kerjasama tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan implementasi SPPT-TI melalui pertukaran data dan dokumen antara Polres Fakfak dan Pengadilan Negeri Fakfak.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Tri Margono, SH sangat mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerjasama ini. (rls/ret)