-1 C
New York
Minggu, Januari 5, 2025

Buy now

Putusan MK: Kepala Daerah Petahana Harus Cuti saat Kampanye hingga Pencoblosan

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan kepala daerah petahana agar melakukan cuti selama masa kampanye hingga pemungutan suara. Hal itu termaktub dalam amar putusan perkara nomor 154/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan sebagian.

Gugatan ini diajukan Edi Iswadi, Kepala Desa (kades) Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah

Aturan mengenai cuti tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam ketentuan itu, aturan cuti itu untuk selama masa kampanye. Berikut bunyi pasalnya:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Kini pasal tersebut dimaknai: “Cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara.”

Demi menghadirkan Pilkada yang jujur dan adil, kata Suhartoyo, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus tetap dilekatkan masa cuti dan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatannya. Pelarangan tak hanya mencakup saat masa kampanye, tetapi pada masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa dalam beleid UU Pilkada juga telah ditegaskan aturan kepala daerah harus cuti apabila ikut kampanye. Namun, MK memandang aturan tersebut belum lengkap.

“Menurut Mahkamah masa tenang dan hari pada saat pemungutan suara adalah merupakan waktu yang sangat krusial dan merupakan waktu yang menjadi titik saat saat calon pemilih untuk menentukan pilihannya,” ujar Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh membacakan bagian pertimbangan.

MK menilai kepala daerah petahana yang tak cuti pada masa tenang hingga pemungutan suara itu bisa menggunakan fasilitas melekat yang berpotensi disalahgunakan. MK menilai, kepala maupun wakil kepala daerah petahana yang ikut kampanye tak akan membuat proses jalannya birokrasi pemerintahan setempat terhenti karena bisa digantikan oleh pejabat sementara.

“Potensi untuk diganggu dengan pengaruh dari pihak-pihak yang ingin merusak pemilu yang jujur dan adil menjadi terbuka dengan lebar, termasuk dalam hal ini dari kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam jabatan dan memiliki fasilitas yang terkait dengan jabatannya yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,” jelasnya.

“Bahwa melalui putusan a quo Mahkamah menegaskan demi menghadirkan Pilkada yang jujur dan adil, terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus tetap dilekatkan masa cuti dan larangan menggunakan fasilitas dalam jabatannya tidak hanya pada masa kampanye, namun hingga masa tenang dan pada hari pemungutan suara,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!