0.8 C
New York
Sabtu, Januari 18, 2025

Buy now

MK Nyatakan President Threshold Dihapus, DPR Akan Atur Jumlah Capres yang Bisa Diajukan di Pilpres 2029

Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penghapusan terhadap aturan ambang batas atau President Threshold pengusulan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden tampak DPR dan Pemerintah terlihat masih melawan. DPR mulai berancang-ancang akan menyiapkan sebuha regulasi tentang jumlah Calon Presiden – Calon Wakil Presiden yang akan bertarung di Pilpres 2029 mendatang. MK menilai Presiden Threshold adalah cara membatasi hak demokrasi seseorang.

Sebab putusan MK tentang penghapusan President Threshold (Ambang Batas) akan memberikan ruang kepada semua partai untuk mengusung Calon Presiden 2029 mendatang, bayangkan saja jika Partai Politik berjumlah 200 maka ada Calon presiden sebanyak 200 orang ini tentunya tidak demikian karena syarat calon juga harus diatur sehingga memacu partai lain untuk bekerja keras bagamana meningkatkan prosentase perolehan suara ditingkat masyarakat.

Didalam putusan MK ini juga terjadi Dissenting Opinion, Dua hakim MK berpendapat lain. Salah satuanya Anwar Usman. Mantan Ketua MK itu berpendapat bahwa sebetulnya hakim menolak gugatan judicial reviuew terkait Presiden Threshold sebab pemohon tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing. Pemohon adalah mahasiswa bukan partai politik, kemudian berikutnya.

Selama syarat President Threshold digunakan tidak dapat merugikan secara moril maupun materiil terhadap pemohon. Mestinya pengajuan gugatan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Hakim MK menurut Anwar Usman sebetulnya meminta bukti kerugian akibat penerapan President Threshold dari pemohon jika mereka sampaikan terjadi kerugian bagi warga Negara Indonesia karena membatasi hak setiap warga Negara. Toh para pemohon bukan peserta parpol. Jika itu parpol maka bisa diperdebatkan.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengatur batasan jumlah Pasangan Capres dan Cawapres yang bisa diajukan dalam Pilpres 2029, Doli menjelaskan, tujuan pengaturan jumlah pasangan Capres dan Cawapres dalam pesta demokrasi itu adalah agar pelaksanannya bisa berjalan baik dan terkontrol.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK itu membuat seluruh partai politik peserta pemilu bisa mengusung Pasangan Capres-Cawapres.

“Nah kalau kita tidak atur, nanti ada 200 partai politik yang menjadi peserta pemilu gitu misalnya, ya pasti ada 200 calon presiden dan calon wakil presiden. Nah ini kan menurut saya situasi yang tidak terkontrol dan tidak kita inginkan,” kata Doli dalam program Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (3/1/2025) dikutip mataradarindonesia.com.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera berkoordinasi dengan seluruh partai politik yang ada di parlemen. Sebab, untuk menentukan jumlah Pasangan Capres-Cawapres tersebut, diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pak Prabowo khususnya yang beberapa kali menyampaikan bahwa kita perlu mencari sistem yang ideal, kemudian partai-partai politik mendorong kepada fraksi-fraksinya di DPR, untuk segera mengkonkritkan, mengagendakan secara serius kapan ini dimulai revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

“Kalau saya, termasuk Undang-Undang Partai Politik. Kemudian bagaimana tadi, siapa yang ngambil inisiatif? Kita sudah sepakat masukkan dalam Prolegnas 2025, tapi siapa yang menginisiatif? Apakah pemerintah yang menyiapkan naskah akademik, atau metodologinya bagaimana? Kalau saya kan kemarin pernah melontarkan, dibahas melalui metodologi omnibus law,” imbuhnya.

Ia berharap pada tahun ini pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu bisa segera dibahas dan dikaji bersama pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan.

“Nah, dan itu momentumnya sekarang. Di 2025. Inilah kita punya cukup energi, cukup waktu, jauh dari Pemilu 2029, supaya kita tidak tarik-menarik. Nanti kalau kita bahas di ujung 2029, ini bisa bias gitu loh,” kata Doli.

“Makanya sekali lagi saya katakan, putusan ini harusnya mendorong, menambah alasan kita, semua elemen bangsa, termasuk DPR, dan pemerintah langsung membuat jadwal (pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu),” ujar Doli.

Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan gugatan uji materi terkait presidential threshold 20 persen. Saldi menjelaskan, penghapusan presidential threshold membuat setiap partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu, bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, presidential threshold hanya membuat polarisasi di masyarakat, karena hanya melahirkan dua pasangan calon. Bahkan, bila terus dibiarkan dikhawatirkan nantinya malah terjebak untuk menghadirkan satu pasangan calon dalam pilpres.

“Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (MSN/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!