Fakfak – Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat setiap Pilkada menjadi atensi khusus di semua jajaran Pemerintahan baik dari Kabupaten sampai Provinsi bahkan ke Tingkat Pusat. Pasalnya Kabupaten ini sering diselimuti berbagai dinamika politik yang berujung korban adalah penyelenggara pemilu baik yang ada di KPU maupun Bawaslu Fakfak.
Terbaru, Pilkada Fakfak 2024 yang nantinya dihelat 27 November 2024. Awalnya terdapat 2 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak yaitu, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, serta Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak, 23 Sepetmber 2024.
Dalam perjalanan ditengah pelaksanaan kampanye. Paslon UTAYOH dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak oleh karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pilkada Fakfak 2024. Proses itu bergulir di Bawaslu Fakfak dan dinyatakan tidak dapat ditindak lanjuti. Sehingga laporan yang sama disempurnakan dan dilaporkan ke Bawaslu RI.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi selanjutnya dari KPU Fakfak atas atensi dan perintah KPU RI. Membuktikan bahwa Paslon UTAYOH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pilkada fakfak 2024. Dan pada 2 November 2024 bawaslu fakfak secara kelembagaan merekomendasikan itu ke KPU Kabupaten Fakfak.
KPU kemudian setelah menerima rekomendasi Bawaslu Fakfak yang menyatakan Paslon Petahana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran menelaah sejak 4 November 2024 dan turun keputusan KPU Kabupaten Fakfak 2668/2024 menyatakan mendiskualifikasi Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom
Atas keputusan tersebut KPU Kabupaten Fakfak dapat diberhentikan Sementara oleh KPU RI atas pertimbangan kelimanya melanggar kode etik, perilaku sehingga turunlah Plt Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Fakfak dibawah kendali Paskalis Semunya, selanjutnya Paskali mengeluarkan SK 319/2024 membatalkan Keputusan KPU Fakfak mendiskualifikasi UTAYOH.
Surat itu keluar saat Pasangan UTAYOH sudah ajukan gugatan pendiskualifikasian status mereka ke Mahkamah Agung, atas tindakan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi UTAYOH dari Pilkada Fakfak sehingga permasalahan ini sempat membuat aksi massa dari pendukung beberapa kali di KPU maupun Bawaslu Fakfak.
Sebelum putusan MA dapat dikeluarkan dengan status : Gugatan Tidak Diterima. Ketua KPU Papua Barat atas perintah KPU RI (katanya) sudah menerbitkan SK pembatalan UTAYOH dari Paslon Pilkada Fakfak. sementara 5 Komisioner KPU Fakfak yang diberhentikan sementara sejauh ini belum diaktifkan kembali namun kabarnya sesuai prosedur akan diajukan ke DKPP untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Rekomendasi Bawaslu Fakfak yang dapat ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Fakfak cukup beralasan oleh karena Pasangn UTAYOH dapat didiskualifikasi, namun setelah pembatalan tersebut dilakukan oleh KPU Papua Barat dan UTAYOH kembali menjadi peserta Pilkada Fakfak maka publik bertanya
Padahal sebetulnya dalam ketentunan undang-undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 16 tidak KPU Papua Barat tidak diberikan kewenangan untuk menganulir keputusan, boleh menonaktifkan KPU kabupaten yang diduga melanggar kode etik atau pelanggaran administrasi atas putusan bawaslu
Bahwa atas pembatalan SK KPU Fakfak yang mendiskualifikasi Pasangan UTAYOH maka publik menganggap Rekomendasi Bawaslu dan Keputusan KPU Fakfak “Mandul” alias tidak tegas. Apakah rakyat di beri PHP dari kedua lembaga ini?. Penyelenggara semestinya Konsisten dengan aturan, katanya rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan KPU, nyatanya proses itu atas perintah Bawaslu RI tapi mampu dibatalkan oleh KPU Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat yang kini menjabat sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Paskalis Semunya menegaskan bahwa dirinya siap untuk menghadapi gugatan hukum dilembaga apa saja yang diajukan oleh siapa pun termasuk jika diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dia siap hadapi semua itu.
“Pertama pengambilalihan tugas ini karena keputusan KPU Kabupaten Fakfak lewat pleno mereka setelah ditelaah oleh pimpinan adalah tidak beralasan menurut hukum terhadap keputusan itu, setiap penyelenggara mengeluarkan keputusan yang keliru wajib kenakan sanski kode etik sehingga pengambalihan ini karena kelima dinonaktifkan nanti dipulihkan pada saat sidang kode etik, siapa yang menyalahi aturan dan siapa yang dissenting opinion” Kata dia
Paskalis menegaskan bahwa keputusan KPU Papua Barat membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668/2024 terkait melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom karena melanggar kode etik, mereka abaikan arahan pimpinan di atasnya, seharusnya secara kelembagaan yang vertical mereka tunduk dan patuh pada arahan pimpinan. Oleh sebab itu semuanya akan diuji pada sidang kode etik. Akan diuji disana
“Silahkan, siapa saja yang mau DKPP kan kami saya siap, bahkan kalau ada bukti-bukti nanti tunjukkan. Dan saya sendiri sedang siapkan untuk mengajukan kelimanya ke DKPP agar menguji keabsahan keputusan tersebut apakah memiliki dasar hukum atau tidak, tentunya kita buktikan semuanya di DKPP nantinya”, Jelasnya.
Paskalis sampaikan bahwa bunyi rekomendasi Bawaslu di tangan KPU adalah wajib ditindak lanjuti, menurut Paskalis, rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan seutuhnya, dikatakan Perbawaslu menggunakan UU dan Perbawaslu 9, KPU juga menggunakan UU dan PKPU nomor : 15. Disitu diatur. Rekomendasi datang bukan langsung dilaksanakan, itu salah, kata Paskalis
“Rekomendasi datang KPU menilai menelaah dan melaksanakan yaitu menindak lanjuti sesuai isi rekomendasi tapi mengurai alasan dengan telaah hukum yang jelas, kedua dengan menjelaskan rekomendasi bawaslu tidak sesuai ketentuan dengan menjelaskan juga dengan telaah hukum, jadi kemandirian kedua lembaga ini saling menghargai karena sama-sama menjalankan amanat ketentuan, jadi hari ini kalau KPU tidak laksanakan rekomendasi Bawaslu tapi menjalankan Pertauran KPU dan pedoman teknis kerja”, Terangnya.
Paskalis berpendapat bahwa keputusan KPU Fakfak mendiskualifikasi UTAYOH ada yang keliru karena tidak menggunakan fras kata yang salah, seharusnya menyebut melanggar Pasal 71 ayat 1 dan 2, bukan menyebut Pasal 71 ayat 1 atau 2 berarti disebut dengan kumulatif salah, seorang disbeut bersalah apabila ayat 2 ada tindak pidana dengan putusan inkrah dan pelanggaran administrasi dengan pembuktian baru masukkan ayat 5. Kalau ayat 3 saja maka mana ayat 2, itulah yang membuat KPU menelaah dan menyatakan tidak cukup lemah untuk menyatakan ayat 5 mendiskualifikasi Pasangan Calon UTAYOH” Terangnya.
Paskalis tampak terlihat secara gentlemen menyatakan di Kantor KPU kemarin 21 November 2024 mengatakan bahwa siapa saja yang akan berpekaran di Pengadilan mana saja ia akan buktikan nanti siapa yang bersalah dan siapa yang benar, tinggal nanti kata dia. pembuktian selanjutnya sebab ia yakin keputusan yang sudah dikeluarkan pimpinan diatasnya sudah sesuai prosedur dan mekanisme kerja secara berjenjang.
“Kita buktikan nanti di peradilan tingkat tinggi untuk membuktikan siapa yang salah atau siapa yang benar, posisi KPU sudah benar karena tidak memihak karena kami tidak jalankan Bawaslu rekomendasi Bawaslu Kabupaten sehingga tidak merugikan siapa-siapa, apa yang dia rugikan untuk beracara di MA sedangkan sudah diperbaiki tapi saya tegaskan Keputusan KPU Papua Barat 139/2024 itu sah”. Terangnya
Diketahui, salinan putusan MA menolak Gugatan Paslon UTAYOH karena pertimbangan dua hal, pertama, Keputusan KPU Fakfak 2668/2024 dinilai cacat hukum akibatnya keliamnya diberhentikan sementara oleh Keputusan KPU RI. Kemudian muncul Keputusan KPU Papua Barat Nomor 139/2024 yang telah membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668/2024. Dua point inilah yang membuat gugatan ditolak dan hakim tidak lanjut beracara karena obyek sengketa yang digugat tidak ada. Tutup