11.4 C
New York
Senin, April 21, 2025

Buy now

Sah, Ini Jadwal Kampanye Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Syarat-syaratnya.

Jakarta – Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Dikutip dari Detik.com, aturan Kampanye Pemilu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Disebutkan bahwa, pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.

Secara teknis dan menurut aturannya, Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan menjelang Pemilu 2024, Lantas kapan mulai Kampanye Pemilu 2024?, Kapan jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2024., Kapan Kampanye Pemilu 2024?

Informasi teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023, hari Selasa. Berapa Lama Masa Kampanye Pemilu 2024?

Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Melansir situs resmi Info KPU sebagaimana didasarkan pada aturan PKPU No. 3 Tahun 2024, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk kapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai:

  • Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu 2024
  • Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
    Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!