Fakfak – Sempat dihadang pihak termohon dalam proses eksekusi anak yang dimenangkan pemohon beberapa saat lalu, menindaklanjuti putusan tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Fakfak berhasil mengeksekusi seorang anak di Distrik Fakfak Tengah-Kabupaten Fakfak,
Tindakan untuk melakukan eksekusi terhadap seorang anak itu berlangsung pada (27/10), pihak-pihak yang terlibat dalam rombongan Pengadilan Agama Fakfak untuk menyaksikan langsung perintah pengadilan tersebut adalah, Nasir Maswatu, S.H (Panitera Pengadilan Agama Fakfak) didampingi Marwah, S.H, (Panitera Muda Hukum), Sarina Djintar (Jurusita),
Sementara dari pihak keamanan terdiri dari, Kabag OPS, Kasat Intel, dan Kasat Linmas beserta anggotanya sebagai pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi anak yang berada di distrik fakfak tengah ini, eksekusi ini dipantau langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Suginto, S.Ag.
“Benar, Pengadilan Agama Kelas II Fakfak melakukan eksekusi anak di kampung sorpeha, distrik fakfak tengah, kabupaten fakfak, dengan aman dan lancar, meskipun dari pihak termohon sempat mengajukan keberatan kepada tim eksekutor untuk ingin menghalangi pelaksaan eksekusi anak itu, namun tidak berhasil tetapi ada kesepakatan yang dilakukan”, Jelas Panitera Pengadilan Agama Fakfak, Nasir Maswatu, S.H
Ada point kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut sehingga proses eksekusi bisa berlangsung aman dan lancar, diantaranya, satu anak dengan jenis kelamin pria berinsial MSFP (7) berada di penguasaan pemohon eksekusi, sedangkan seorang anak perempuan berinisial NKRP (3) berada di penguasaan pihak termohon eksekusi.
Lanjut dijelaskan Nasir Maswatu bahwa, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan negara melalui pengadilan agama kabupaten fakfak, dan putusan tersebut Inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi pihak termohon tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara sukarela,
“Eksekusi ini berdasarkan keputusan negara melalui lembaga pengadilan agama kabupaten fakfak, hal ini dilakukan oleh hakim karena pihak termohon secara sukarela tidak menjalankan putusan hakim secara sukarela, atas dasar tersebut pihak pemohon mengajukan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan agama fakfak”, Terang Maswatu kepada media ini. (ret)