![](https://mataradarindonesia.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-08-at-20.55.39.jpeg)
Fakfak – Salah seorang pegawai kontrak ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan pemerintah kabupaten fakfak berinisial ( II ) resmi ditahan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Fakfak, dia dikenakan pasal 351 tentang kasus penganiayaan,
Yang bersangkutan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Fakfak karena bukan keterlibatanya dalam kasus pengrusakan kantor pemda dan memecah kaca pada kantor Inspektorat pemda fakfak, meskipun dia salah satu pelaku pengrusakan fasilitas Negara tersebut.
Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim, AKP Alexander Putra, S.H, S,I,K, ditemui mataradarindonesia.com kamis, (8/10) diruang kerjanya menjelaskan, oknum pegawai kontrak ASN Pemda Fakfak ini telah diketahui terlibat dalam kasus pengrusakan kantor pemda serta memecah kaca kantor Inspektorat kabupaten fakfak,
Namun penahanan II saat ini oleh Sat Reskrim polres fakfak adalah berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap salah seorang wanita, aksi ini dilakukan pasca kejadian di kantor pemda dan inspketorat fakfak, diduga kuat pria berinisial II ini dikuasai minuman keras, Jelas Kasat Reskrim,
“Jadi kami dari pihak Sat Reskrim Polres Fakfak melakukan penahanan terhadap salah satu pegawai kontrak ASN dilingkungan pemda fakfak berinisial II karena laporanya melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang perempuan,
Tindakan penahanan terhadap II yang merupakan pegawai kontrak ASN dilingkungan pemda fakfak ini tidak berkaitan dengan pengrusakan terhadap kantor pemda dan kantor inspektorat kabupaten fakfak”, Jelas Kasat Reskrim Polres Fakfak.
Pelaku diduga mabuk setelah melakukan pengrusakan terhadap kantor inspketorat fakfak, kata kasat, saat dijalan pelaku berinisial II itu menemukan seorang perempuan dijalan kemudian melakukan tindakan penganiayaan, (Dipukuli-red), Terang Putra, Sapaan Kasat Reskrim.
Sikap pelaku ini menurut Kasat Reskrim, dugaan sementara karena mungkin tidak Lulus Tes CPNS Formasi Tahun 2018 yang diumumkan beberapa waktu kemarin sehingga dapat melampiaskanya terhadap hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak,
Hingga berita ini diturunkan, II yang merupakan pegawai kontrak ASN pada kantor pemda fakfak masih menjalani masa tahanan di sel tahanan polres fakfak, tujaunya untuk kepentingan penyidikan lebih oleh anggota Sat Reskrim Polres Fakfak, (ret)