Tual – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya anggota Brimob berinisial Bripka MS.
Yusril menyatakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib diproses secara tegas melalui dua jalur, yakni etik dan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertuli diterima media mataradarindonesia.com, Minggu, 22 Februari 2026 malam.
Menurutnya, pelaku harus terlebih dahulu dibawa ke sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian sebagai anggota kepolisian.
Selain itu, proses hukum pidana juga harus berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril.
Ia menilai tindakan oknum anggota Brimob tersebut di luar perikemanusiaan. Yusril menegaskan bahwa polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban melindungi setiap jiwa, baik terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran maupun terhadap korban.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Saat itu, petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam insiden tersebut, Bripka MS disebut mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai bagian kepala korban AT hingga terjatuh, sementara sepeda motornya turut bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai NK.
Akibat kejadian itu, AT mengalami kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIT saat itu, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, NK dilaporkan mengalami patah tulang pada tangan kanannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menegaskan Polri akan tegas dalam penanganan perkara tersebut.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata Jhonny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026) diunggah dari berbagai media.
Johnny mengatakan Polri mengajak keluarga korban dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu anggota Polri yang terlibat, agar berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota Polri yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dia menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya seorang korban dalam insiden yang melibatkan oknum anggota Brimob.
Lebih lanjut Jhonny juga menyatakan Polri turut berduka cita dan menyampaikan empati kepada keluarga besar korban atas peristiwa yang terjadi.
Kepolisian juga menyatakan senantiasa mendoakan serta mendukung keluarga korban agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut
(ret)


