-7.4 C
New York
Rabu, Januari 22, 2025

Buy now

Tak Terima Putusan Pengadilan, Bank Papua Cabang Fakfak Ajukan Banding

Laporan : Rustam Rettob / Wartawan

Fakfak – Bank Papua Cabang Fakfak tidak terima dengan hasil putusan hakim pengadilan negeri fakfak atas perkara perdata nomor : 6/Pdt.G/2021/PN FFK, dengan penggugat H. Bustan.

Gugatan perdata yang dilayangkan penggugat dengan tergugat Bank Papua Cabang Fakfak telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Fakfak beberapa waktu lalu, namun tergugat tak terima dan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Jayapura.

Kuasa hukum penggugat, Junaedi Rano,S.H ditemui mataradarindonesia.com, senin, (29/11) malam di Hotel Grand Papua – Fakfak mengakui bahwa sengketa perselisihan perkara yang ditanganinya telah memiliki keputusan dari hakim pengadilan negeri fakfak,

Namun karena tergugat dalam hal ini Bank Papua Cabang Fakfak tak terima dengan putusan tersebut sehingga dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

“Sengketa perselisihan perkara perdata Nomor : 6/Pdt.G/2021/PN FFK. dengan penggugat adalah H. Bustan serta tergugat Bank Papua Cabang Fakak telah memperoleh putusan dari hakim pengadilan negeri fakfak,

Dalam petikan putusan tersebut penggugat memenangkan sebagian materi gugatan yang diajukan, dan tergugat tidak terima sehingga dia telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi jayapura”, Ungkap Junaedi Rano, S.H di Grand Hotel Papua-Fakfak, Senin, (29/11) malam.

Diuraikan Kuasa Hukum Penggugat (H.Bustan-red), Adv. Junaedi Rano, S.H bahwa dalam amar putusan hakim pengadilan negeri fakfak mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, berikut petikan putusanya :

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat untuk mengambil dan menyerahkan barang jaminan berupa surat invoice No. 90060346-1.1 bukti kepemilikan komatsu hydraulic excavator  PC200-8,S/N:C1481 kepada penggugat

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 550.000.00 (lima ratus lima puluh ribu), Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya”, Tutur Jun. mengutip petikan putusan PN. Fakfak.

Sebelumnya, sengketa yang bergulir ke pengadilan negeri fakfak hingga memperoleh keputusan beberapa waktu kemarin adalah mengenai hilangnya surat berharga berupa invoice hydraulic excavator Komatsu PC 200 – 8i. yang diduga telah dihilangkan pihak tergugat.

Surat berharga berupa invoice Hindrolik Komatsu PC 200-8i yang hilang ditangan Bank Papua ketika pihak penggugat menjaminkan alat beratnya sebagai jaminan kredit dari Bank tersebut sejak kurang lebih setahun lalu,

Sampai dengan jatuh tempo pada 30 Juni 2020, kredit tersebut sudah dilunasi penggugat, namun invoice itu tidak dapat diambil kembali penggugat sampai 27 Agustus 2020.

Bahkan diketahui surat berharga berupa invoice hydraulic excavator Komatsu PC 200-8i telah hilang ditangan pihak Bank Papua Cabang Fakfak.

Menurutnya, dengan hilangnya invoice tersebut dari tangan tergugat telah mengakibatkan penggugat tidak dapat mengikuti sejumlah tender proyek karena untuk mengikuti tender proyek biasanya pihak penggugat menggunakan invoice tersebut sebagai salah satu syarat dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Atas hilangnya invoice tersebut, pihak penggugat merasa dirugikan dan mengajukan gugatan dengan tuntutan kepada pihak tergugat (Bank Papua Cabang Fakfak) untuk dapat mengembalikan invoice asli dan juga menuntut ganti kerugian material berupa uang yang ditaksir sebesar Rp.5 Miliar, tandas Adv. Junaedi Rano. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!