-2.1 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

Tanpa Sidang Etik DKPP, 5 Komisioner KPU Fakfak Diaktifkan Kembali H-1 Pencoblosan

Fakfak – Belum lama ini, Ketua KPU Papua Barat. Paskalis Semunya mengatakan setelah pemberhentian sementara 5 Komisioner KPU Fakfak yaitu, Hendra, Jossan, Idris, Marthen, dan Nur Hasmiah, selanjutnya mereka akan diuji pembuktian apakah mereka terbukti bersalah atau tidak ke meja etik yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Kemarin kelimanya diberhentikan sementara oleh KPU RI akibat karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik, perilaku dan pakta integritas. Tidak indahkan pimpinan diatasnya atas arahan Keputusan mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargn UTAYOH.

Penonaktifan sementara kemarin ditengah Paslon UTAYOH sedang ajukan gugatan SK Diskualifikasi yang dikeluarkan KPU Fakfak ke MA. Paskalis juga katakan bahwa semua keputusan menunggu hasil keputusan MA.

Ditengah perjalanan ia keluarkan sebuah SK yang membatalkan SK KPU Fakfak tentang Diskuslaifikasi Paslon URAYOH. Akhirnya gugatan itu ditolak karena obyek yang disengketakan tidak ada dan dikembalikan.

Lagi-lagi, setelah putusan MA Pasklis kerap dengan tegas katakan. Kelima Komisioner KPU Fakfak yang diberhentikan sementara kemarin tentu tetap menjalani proses sidang etik, perilaku pakta integritas di DKPP tujuanya untuk menguji apakhah mereka terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak.

“Lima Komisioner KPU Fakfak diberhentikan sementara dan direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP, Tugas dan wewenang penyelenggaraan pilkada tetap berjalan, saat ini (kemarin-red) diambil alih oleh KPU RI” kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Rabu (13/11/2024) saat itu.

Kondisi lapangan berbeda dengan 1001 kata yang disampaikan Paskalis, seharusnya status kelima Komisioner KPU Fakfak itu belum bisa diaktifkan kembali karena telah diduga melakukan pelanggaran etik perilaku dan pakta integritas sebagaiman dituduhkan KPU RI dan KPU Papua Barat.

Sebab seseroang dinyatakan bersalah atau tidak harus diuji di peradilan (DKPP-red), jika mereka tidak bersalah maka harus dipulihkan nama baiknya dan jika bersalah maka resiko menerima segala konsekuensi dari putusan yang mereka keluarkan

Dua SK yang menimpa 5 Komisioner KPU Fakfak kemarin, SK Pemberhentian Sementara 5 Komisioner KPU Fakfak dan SK Pembatalan Diskualifikasi Paslon UTAYOH dari peserta calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Fakfak 2024.

Seharusnya ketika mereka dituduh bersalah maka dipulihkan bukan dengan SK pengaktifan kembali disaat H-1 pencoblosan tetapi benar-benar diuji ke DKPP. Sehingga bisa dipulihakn nama baiknya jika tidak bersalah

Berdasarkan Salinan dan Petikan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1787/2024. tertanggal 25 November 2024 tentang pengaktifan kembali Ketua merangkap Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak – Papua Barat Periode 2023-2028

Saat Keputusan ini ditetapkan maka Keputusan KPU RI Nomor : 1680/2024 yang menyatakan pemberhentian sementara bagu 5 Komisioner KPU Fakfak dinyatakan sudah tidak berlaku karena tidak sah.

Sebelumnya, Bawaslu Fakfak secara resmi telah menyatakan terlapor 1 Untung Tamsil dan terlapor 2 Yohana Dina Hindom, telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Aturan undang-undang tersebut menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Keputusan pemberhentian sementara lima komisioner itu, buntut dari hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh paslon Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Hindom (Utayo). Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!