12.6 C
New York
Sabtu, Mei 24, 2025

Buy now

Bawaslu Fakfak Tolak Gugatan Bapaslon SARIFA, Kuasa Hukum : Kami Ajukan Banding

Fakfak – Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024 dari Jalur Perseorangan. Said Hindom – Rico Thie berjargon SARIFA mengatakan menolak hasil Keputusan Bawaslu Fakfak yang menyatakan menolak semua permohonan pemohon dan menyatakan Keputusan termohon KPU Fakfak telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, Diputuskan dalam Rapat Majelis pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024, Majelis Ketua Arifin Takamokan, Anggota Syahril Radal Serbunit dan Siofamus Irfam Karet.”ujar Arifin saat membacakan Putusan sidang sengketa tersebut. Selasa, 20 Agustus 2024.

Putusan tersebut bagi Kuasa Hukum Pemohon, Elieser Ismael Murafer, SH saat diwawancarai setelah mengikuti dan mendengar langsung amar putusan yang dibacakan majelis Bawaslu Fakfak terhadap permohonan mereka selaku pemohon. Murafer didepan Kantor Bawaslu Fakfak kepada media ini menyatakan akan ajukan banding terhadap putusan yang dibacakan Majelis Bawaslu Fakfak.

Dirinya menyebutkan bahwa akan segera berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Cabup-Cawabup berakronim SARIFA untuk mempersiapkan hal-hal yang kaitanya dengan syarat pengajuan banding ke Mahkamah Agung dan atau ke PTTUN di Makassar, Murafer sebut masih ada ruang berdasarkan ketentuan Perbawaslu kepada mereka,

Undang-undang Pemilu Nomor 10 tahun 2016 berbeda dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2027, kalau UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 jika putusan Bawaslu adalah Final dan mengikat dan tidak dapat lagi diajukan banding, berbeda dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali 3 hal, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap Legislatif, Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ditanya terkait dengan bukti yang dijadikan sebagai dasar untuk pihak pemohon mengajukan banding, Murafer jelaskan bahwa seharusnya bawaslu fakfak menerima permohonan pemohon ini untuk menetapkan Bapaslon SARIFA diakomodir dan lolos masuk tahapan verifikasi berikutnya

Sebabnya, yang ditemukan dan diyakini adalah KPU terbukti lakukan pembatasan waktu terhadap proses penginputan data dukungan KTP Bapaslon SARIFA (Said Hindom-Rico Thie), disebutkan Kuasah bahwa, itu merupakan pelanggaran yang sangat fatal baginya. dan beberapa lagi yang dirinya akan jadikan sebagai bahan bukti pengajuan banding ke PTTUN di Makassar.

“Kami tetap akan banding berdasarkan ruang yang diberikan oleh Bawaslu sehingga kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Pasangan Calon untuk kita banding, meski demikian, kita tetap menghargai putusan dari Bawaslu Fakfak tetapi ada dali-dali yang dijadikan sebagai dasar untuk proses banding itu sendiri, menurut kami bahwa pelanggaran yang KPU lakukan adalah pembatasan waktu

Berikutnya, sebenarnya data yang sudah memenuhi ambang batas 10 persen itu seharusnya di masukkan sehingga keluarlah proses hasil, ketika di generat kan hasilnya keluar sama tetapi hasilnya dirubah oleh KPU. Di tulis dan diganti dengan coretan bolpoin lalu disuruh admin Paslon lakukan cek list dan paraf diperubahan asli sehingga angka dukungan yang dicetak tidak memenuhi syarat”, Ungkap Murafer. Kuasa Hukum SARIFA.

Menurutnya data yang disampaikan tersebut telah dikantongi termasuk sudah dilampirkan pada dokumen gugatan ke Bawaslu Fakfak, namun hasil sidang sengketa kemarin. Majelis Bawaslu Fakfak menyatakan menolak semua dalil dan bukti yang diajukan pemohon dalam hal ini Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur perseroangan. Said Hindom-Rico Thie dengan akronim SAIRFA.

Eileser ceritakan perbandinganya bahwa proses tahapan awal sudah sangat sesuai yaitu setelah data dimasukkan dan disubmit kemudian hasilnya keluar sudah sangat sesuai sehingga ditandan tangani oleh Paslon maupun KPU, tapi pada proses kedua, tidak dilakukan seperti itu bahkan dirubah oleh Komisioner KPU Fakfak, sehingga menurut kami, kata dia, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU adalah pelanggaran yang cukup fatal. Ulas dia, sebenarnya KPU kalau bijak memberikan waktu kepada pasangan SARIFA untuk mengupload yang belum dimasukkan

“karena ada 1,000 dukungan yang dalam bentuk B1KWK, hanya untuk diupload saja masuk ke dalam SiLON KPU ternyata kesempatan itu tidak diberikan oleh KPU Kabupaten Fakfak, selain itu KPU lambat dalam mensosialisasikan PKPU Nomor 8 khusus mengatur bagaimana mekanisme tata cara untuk melakukan pendaftaran B1KWK itu terhadap adminya paslon sehingga mereka (Admin dan Paslon-red) kebingunan juga”, Ujar Kuasa Hukum Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseroangan. Said Hindom-Rico Thie kepada media ini di Bawaslu, Selasa, 20 Agustus 2024 sore kemarin usai mendengar putusan Majelis Bawaslu Fakfak.

Sebelumnya, KPU Fakfak menyatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan Bapaslon SARIFA tidak menuhi syarat, sehingga SARIFA kemudian mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Fakfak. Dalam prosesnya Bawaslu Fakfak menyatakan pemohonan SARIFA memenuhi syarat untuk diregistrasi dan dilanjutkan ke proses mediasi antar para pihak. Namun proses mediasi yang dilaksanakan berakhir tanpa kesepakatan sehingga dilanjutkan ke Adjudikasi atau persidangan terbuka.

Sidang dipimpin Majelis Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan, Arifin Takamokan yang juga merupakan Ketua Bawaslu Fakfak didampingi anggota Majelis yang juga merupakan anggota Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit. Keduanya dalam sidang tersebut secara bergantian membacakan permohonan pemohon, petitum pemohon, jawaban Termohon, petitum Termohon, keterangan saksi, alat bukti, pertimbangan dan pendapat hukum Majelis dan lain-lain sampai pada pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis, Arifin Takamokan. Tutup.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!