Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Jakarta – Debat adalah salah satu kegiatan masa kampanye Pemilu 2024. Perlu diketahui, acara debat Pilpres 2024 masih berlangsung dua kali lagi hingga bulan Februari 2024.
Mantan Ketua Umum PB HMI. Anas Urbaningrum menilai mekanisme debat yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih cermat dan dapat diperbaiki pada Debat berikutnya.
Diketahui, KPU telah menyelesaikan 3 kali debat yakni, Debat Pertama, Antar Capres, Debat kedua, Antar Cawapres, dan barusnya kita lewat debat ketiga, antar Cawapres.
Namun ada yang perlu diperbaiki dari 3 kali debat sebelumnya agar pada debat keempat dan kelima besok memiliki nilai dan suasana debat, Ketua Umum DPN Pertai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyarankan agar KPU memperbaiki beberapa hal
Pertama, Kata Anas, terlalu sering moderator hanya bisa menyampaikan harap tenang dan mohon tenang, berikutnya atau kedua, lanjut dia, keriuhan penonton atau supporter kurang menggambarkan kultur debat sampai ada keluar kata-kata yang kurang patut
“KPU memikirkan dua debat tersisa ini (Satu kali untuk Capres dan Satu kali untuk Cawapres) itu perlu dilihat ulang, kesatu, apakah penonton perlu dihadirkan, kedua, durasi waktu kepada peserta debat sangat singkat dan yang ketiga, bagaimana menempatkan panelis”, Harap AU. Tokoh Hijau Hitam itu.
Menurutnya, jika KPU dan masyarakat mendapatkan hasil debat yang berkwalitas dan dipahami publik maka pol aini harus bisa dilakukan menjelang debat yang tersisa dua kali ini
“Durasi waktu diperpanjang agar pembahasanya lebih dalam, kedua, panelis jangan Cuma dipajang tapi dia dihadirkan untuk memperdalam pandanga, program Visi dan Misi setiap peserta debat
Jadi bukan hanya tanya jawab antar Capres atau Cawapres tetapi jawaban-jawaban dan pikiranya juga Challenge oleh panelis
Ketiga, penonton lebih bagus tidak hadir diarena debat mereka biar Nobar (Nonton bareng) di posko masing-masing dengan begitu maka suasana debat betul – betul menjadi perdebatan yang terjamin kwalitasnya, intensitasnya tinggi didalam dan kalau panas maka panasnya juga dalam pikiran dan gagasan dan punya fungis education politik kepada para pemilih,
Semoga debat berikut lebih bermutu dan berkwalitas, lebih seruh, lebih berdaging serta lebih gurih dinikmati oleh para pemilih pada pemilu 2024 mendatang”, Pesan Anas disampaikan melalui pesan watshapp kepada mataradar indonesia, rabu, (10/1) kemarin.
Waktu dan Tema Debat :
Debat pertama (Capres): 12 Desember 2023, Tema: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga
Debat kedua (Cawapres: 22 Desember 2023, Tema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan
Debat ketiga (Capres): 7 Januari 2024, Tema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik
Debat keempat (Cawapres): 21 Januari 2024, Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa
Debat kelima (Capres): 4 Februari 2024, Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.
Aturan Debat Pilpres :
Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format: Debat 3 kali untuk Calon Presiden, Debat 2 kali untuk Calon Wakil Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.