15.6 C
New York
Rabu, Oktober 22, 2025

Buy now

Trio Tim Penilai Kinerja Sekda. Resmi Digugat ke Pengadilan Negeri Fakfak.

Alibaham Temongmere, Sekda Nonaktif sementara, melalui Kuasa Hukukmnya menggugat tiga orang Tim Eksternal/Akademisi yang menilai Kinerja Sekda Kabupaten Fakfak ke Pengadilan Negeri Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Tiga orang Tim Eksternal/Akademisi yang dibentuk dan ditugaskan Bupati Fakfak, Untung Tamsil dengan tujuan menilai Kinerja Sekda Kabupaten Fakfak, Alibaham Temongmere, (Sekda Nonaktif) Sementara telah resmi digugat ke Pengadilan Negeri Fakfak,

Gugatan tersebut dialamatkan kepada 3 orang Tim Eksternal/Akademisi yang ditugaskan Bupati Fakfak, Untung Tamsil untuk menilai Kinerja, Alibaham Temongmere yang berlangsung selama 60 hari kerja alias 2 bulan berjalan, sejak 8 November 2021 kemarin.

Ketiga orang tim penilai kinerja Sekda Fakfak yang tergabung didalam Tim Eksternal/Akademisi berdasarkan Surat Tugas Bupati Fakfak, Untung Tamsil adalah, Drs H. Mustagfirin, M.Si, Marthen Anthon Pentury, SE, M.Si, dan Samsuri, SP, didalam materi gugatan itu, selain 3 orang tim penilai tersebut, Turut Tergugat adalah Bupati Fakfak, Untung Tamsil

Ditemui wartawan media ini di Pengadilan Negeri Fakfak, Kamis, (24/2) siang, Yunus Basari, S.H, didampingi Junaedi Rano Wiradinata, S.H, keduanya menjelaskan bahwa gugatan tersebut yang dilayangkan terhadap 3 orang Tim penilai kinerja Sekda. dan Bupati Fakfak yang Turut Tergugat adalah mengenai tindakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, hasil penilaian 3 orang Tim Eksternal/Akademisi tersebut melakukan penilaian kinerja terhadap Sekda Kabupaten Fakfak tidak obyektif, mereka mendudukan persoalan secara subyektif yang bermuarah pada upayah menyalahkan penggugat yang saat itu menjabat sebagai Sekda Fakfak, dan diduga sebagai pelaku utama dalam sejumlah persoalan yang ada didalam lingkup pemerintah daerah kabupaten fakfak,

Lanjut disampaikan dalam materi gugatan tersebut bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, I – III serta pihak turut tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 100 Tahun 2000 jo PP Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Tergugat I, II, dan Tergugat III tidak memiliki sertifikat berstandar nasional atau daerah sebagai tim penilai, sehingga tidak menerapkan prinsip penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang digunakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor : 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil,

Bahwa didalam ketentuan peraturan pemerintah Nomor : 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil tersebut pasal 4 yang berbunyi, penilaian kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip, Obyektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif, dan Transparan”, Ulas Kuasa Hukum.

Yang disayangkan adalah, selama masa penilaian kinerja terhadap Sekda Kabupaten Fakfak yang dilakukan oleh Tim Eksternal/Akademisi bentukan Bupati Fakfak, Untung Tamsil itu tidak pernah ada Audence/Konfirmasi mengenai persoalan hasil penilaian tersebut kepada yang bersangkutan (Alibaham Temongmere-red), Jelas Yunus.

Sebetulnya, kata Junaedi, jika merasa penting dan perlu maka tim ini seharusnya setelah melakukan Investigasi serta memiliki data yang akurat dalam penilaian tersebut secara Independen dan obyektif maka tanpa mengesampingkan rasa keadilan terhadap hak setiap pegawai negeri sipil, seharusnya ada ruang kepada ASN yang bersangkutan untuk dapat memberikan pembelaan diri terhadap setiap masalah yang sedang diperhadapkan.

“Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Fakfak, Nomor : 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak, seharusnya mereka wajib melakukan koordinasi terhadap penggugat sebagai pejabat pembantu bupati fakfak”, Urai Junaedi Rano Wiradinata, Kuasa Hukum ABT.

Dalam materi gugatan itu juga disampaikan Kuasa Hukum Alibaham Temongmere ke Pengadilan Negeri Fakfak bahwa penonaktifan sementara Alibaham Temongmere dari jabatan Sekda Kabupaten Fakfak diduga merupakan sebuah by desain

Dugaan tersebut terjadi karena hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Eksternal/Akademisi dan dilaporkan kepada Bupati Fakfak diduga dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat yang notabene Eks. Tim Sukses Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode 2020-2024, dan mereka berunjuk rasa didepan kantor Bupati Fakfak, diantara sekian banyak tuntutan yang disampaikan, salah satunya adalah meminta Alibaham Temongmere dicopot dari jabatan Sekda.

Hasilnya, dengan dalil, Alibaham Temongmere sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat dan untuk konsentrasi menghadapi pemeriksaan dimaksud, sebaiknya dia dinonaktifkan untuk sementara sambil menanti hasil pemeriksaan lebih lanjut, dan ia menunjuk Plh. Sekda.

Sebelumnya, Bupati Fakfak, Untung Tamsil menonaktfikan Alibaham Temongmere dari Jabatan Sekda pada 9 Februari 2022 lalu, dan mengangkat Mahmud Labiru sebagai Plh. Sekda Kabupaten Fakfak,

Sementara hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Papua Barat berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terhadap Alibaham Temongmere baru disampaikan 10 Februari 2022, sehari setelah Alibaham dinonaktifkan, dan Alibaham Tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana hasil penilaian tim Eksternal yang diserahkan kepada Bupati Fakfak, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!