“Langkah DPRD Fakfak menemui Gubernur Papua Barat di Manokwari, dan Mendagri di Jakarta akibat karena Bupati Fakfak, Untung Tamsil menonaktifkkan jabatan Sekda dari Alibaham Temongmere dan menunjuk Mahmud Labiru sebagai Plh Sekda sehingga berdampak pada keabsahan dokumen RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022”
Laporan : Rustam Rettob / Wartawan.
Fakfak – Sidang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 sampai saat ini belum bisa dilaksanakan, kenapa ?
Bahwa persoalan keterlambatan sidang pembahasan anggaran tersebut bukan kendalanya di Legilslatif melainkan permasalahanya ada pada Eksekutif.
Setidaknya ada dua hal yang menjadi kendala keterlambatan sidang RAPBD Fakfak TA. 2022 saat ini yakni, penyusunan dokumen RKA belum rampung,
Berikutnya, mengenai keabsahan dokumen anggaran, apakah ditandangani oleh Plh Sekda yang ditunjuk oleh Bupati Fakfak, ataukah pejabat siapa. ?
Sementara Alibaham Temongmere yang tadinya Sekda Definitif telah dinonaktifkan oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil.
Sebetulnya, DPRD Kabupaten Fakfak tidak berada pada ranah siapa yang menjabat sebagai Sekda Definitif, atau Plh maupun Plt,
Melainkan Dewan mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan secara aturan hukum untuk bisa menandatangani dokumen RAPBD TA. 2022 tersebut, itu soalnya.
Sebab kewenangan Pelaksana Harian (“Plh”) adalah pejabat yang hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara,
Sedangkan Pelaksana Tugas (“Plt”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”)
Bahwa Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena menjalankan mandat, menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”),
Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Artinya bahwa, dalam konteks permasalahan saat ini Plh Sekda Kabupaten Fakfak tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 yang rencana diajukan Tim TAPD, mesikpun penyusunan dokumen tersebut telah rampung oleh Eksekutif,
Bahwa jika Plh yang menandatangani dokumen tersebut selaku Ketua Tim Anggaran Eksekutif maka dipastikan dokumen APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 sarat dengan pelanggaran hukum,
Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur/F. Partai Golkar ketika ditemui mataradarindonesia.com, Jumat, (25/2) sore kemarin usai memimpin rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, serta beberapa OPD teknis terkait mengenai keterlambatan sidang dimaksud.
Hegemur yang memimpin langsung rapat tersebut menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Fakfak bisa menggelar sidang apabila dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang diusulkan Ekekutif ditanda tangani oleh Sekda Definitif,
“Pada prinsipnya terkait dengan sidang APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022, Dewan menyarankan agar penandatanganan dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan oleh Tim Anggaran Eksekutif adalah Sekda Definitif”, Singkat Wanita berparas Chantik yang kini menduduki jabatan Ketua DPRD Fakfak.
Namun untuk memastikan keabsahan sebagaimana kondisi saat ini, Dewan rencana akan menemui Gubernur Provinsi Papua Barat di Manokwari dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk konsultasi mengenai permasalahan Sekda dan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022.
“DPRD Kabupaten Fakfak rencana akan ke Provinsi untuk menemui Gubernur Papua Barat dan ke Jakarta untuk menemui Mendagri terkait dengan keabsahan dokumen RAPBD Kabupaten Tahun Anggaran 2022, walaupun kami tau Plh tidak bisa tetapi kami wajib berkonsultasi dengan pejabat satu tingkat diatasnya”, Terang Ketua DPRD Fakfak.
DPRD Kabupaten Fakfak tegas melaksanakan sidang pembahasan RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,
“Intinya, DPRD Kabupaten Fakfak menggelar sidang pembahasan anggaran sesuai aturan, diluar itu tidak bisa, dan kami tidak mau tabrak aturan”, Tutup Ketua DPRD Fakfak.
Diketahui, Bupati Fakfak, Untung Tamsil pada 9 Februari 2022 menunjuk Mahmud Labiru sebagai Plh Sekda, dan menonaktifkan sementara Alibaham Temongmere dari Jabatan Sekda Definitif,
Saat itu Alibaham sedang berada di Manokwari untuk dimintai klarifikasi soal laporan masyarakat ke Inspektorat Provinsi Papua Barat, dimana laporan itu dilakukan oleh 3 orang tim Eksternal / Akademisi dari STIA Asy-Syafi`iyah Fakfak.
Sebetulnya, Bupati Fakfak, Untung Tamsil saat itu sebelum melakukan pergantian terhadap jabatan Sekda, terlebih dahulu berkonsultasi dan atau menyurat kepada Gubernur Papua Barat dengan alasan yang rasional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan, sebab pengangkatan dan pergantian jabatan Sekda di Tingkat Kabupaten/Kota adalah domain Gubernur.
Baca juga : (Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah)