Fakfak – Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Negara Republik Indonesia melayangkan surat peringatan keterlambatan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2022 kepada 43 Daerah Kabupaten / Kota yang hingga saat ini belum melaksanakan sidang pembahasan
Bahwa Surat Peringatan yang dikeluarkan dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Repbulik Indonesia itu tertanggal 15 Februari 2022 yang ditujukan kepada 43 Daerah Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Fakfak di Provinsi Papua Barat.
Didalam surat tersebut menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor : 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Keuangan. Nomor : 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan data bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainya yang berkenaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 diatur bahwa :
Pertama, Pemerintah Daerah menyampaikan Infomasi Keuangan Daerah (IKD) berupa APBD Tahun Anggaran 2022 dalam bentuk arsip data komputer atau softcopy dan file pindai Format Dokumen Protable (Portable Dokumen Formal/PDF) atau hardcopy kepada Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan paling lambat 31 Januari 2022.
Sementara Kabupaten Fakfak sampai saat ini belum bisa sidang karena Tim Anggaran Eksekutif (TAPD) belum menyelesaikan proses penyusunan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,
Kedua, didalam Surat peringatan itu juga Menteri Keuangan menyampaikan bahwa, apabila sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 Pemerintah Daerah tidak menyampaikan APBD Tahun 2022, Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan akan memberikan peringatan tertulis paling lambat tanggl 15 Februari 2022.
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bersama dengan 42 Daerah lainya sebagaimana tertuang dalam Surat tersebut telah mendapatkan peringatan yang berpotensi pada penundaan penyaluran dana (DAU) dan (DBH) sebesar 25% setiap bulan hingga dipenuhinya penyampaian APBD Tahun 2022.
“Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah diterbitkanya peringatan tertulis ini, Pemerintah Daerah masih belum menyampaikan APBD Tahun 2022, Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 25%, setiap bulannya hingga dipenuhinya penyampaian APBD dimaksud,
Berkenaan dengan itu diharapkan agar kepala daerah yang bersangkutan segera melengkapi dan menyampaikan data dimaksud dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak diterbitkanya surat peringatan ini”, Tegasnya. (ret)