Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak resmi menetapkan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom sebagai Bupati – Wakil Bupati Fakfak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Pleno tersebut digelar, minggu, (21/2) bertempat di gedung KONI Kabupaten Fakfak dipimpinan oleh Ketua Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa didampingi 4 anggota Komisioner lainya serta Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, Ochen Wairoy.
Dalam pleno tersebut Ketua KPU Kabupaten Fakfak membacakan hasil perolehan suara pemilihan umum serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Fakfak yang kemudian digugat oleh pasangan SADAR ke Mahkamah Konstitusi
Bahwa hasil pemilu serentak 9 Desember 2020 yang sudah berlalu, Pasangan SADAR memperoleh 19.446 suara sah dan pasangan UTAYOH meraup 20.271 suara sah atau selisih 829 suara.
MK kemudian dalam putusan sela menyatakan bahwa pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima oleh karena melewati ambang batas 2% sebagaimana ketentuan PMK 6 pasal 158.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak dalam sambutanya mengatakan bahwa rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Fakfak adalah pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),
“Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati fakfak pasca putusan MK hasil pemilihan tahun 2020”, baca Ketua KPU Fakfak, Dekry Dihuru Radjaloa. (ret)