16.9 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini penjelasan Kapolri.

Nasional – Kasus meninggalanya Brigadir J menyita perhatian publik sejak kejadian ini terungkap ke publik, menjadi ujian besar bagi institusi polri dituntut untuk tetap professional dalam penegakkan aturan hukum yang berlaku.

Sejatinya publik selama ini terus melihat seberapa besar Integritas polri dalam pengekkan hukum kendati kasus tersebut melibatkan sejumlah oknum anggota Polri dijajaran Mabes Polri, dari Kadiv Propam hingga Ajudan maupun Anggota lainya.

Kasus ini awalnya Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Bharada E diketahui adalah ajudan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya satu tersangka lagi bertambah.

Diunggah dari akun Instagram Mabes Polri, selasa, (9/8) malam, Kapolri mengumumkan penambahan satu tersangka yakni Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo,

Ferdy diketahui dalam pengungkapan kasus tersebut diduga otak dari tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J. namun sejauh ini polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

Brigadir J korban pembunuhan, sedangkan tersangka Bharada E merupakan pelaku pembunuhan dugaanya dibantu 2 orang anggota lainya seperti Bripka RR dan KM, tindakan pembunuhan Brigadir J diduga atas perintah Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri.

Menurut Kapolri ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8). Malam diunggah mata radar Indonesia dari akun Instagram Mabes Polri.

Kemudian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Listyo.

Kemarin, Listyo menegaskan Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM. Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. saat menggelar Konferensi pers selasa, (89/8) malam di Bareksirm Mabes Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel.

Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga  tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J, Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!