Fakfak – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Fakfak – Papua Barat berlangsung lancar tanpa menemui kendala teknis yang tidak berarti bahkan masyarakat sangat antusias menyambut program nasional presiden prabowo subianto ini untuk bagaimana mendorong peningkatan pendapatan ekonomi yang layak.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Fakfak melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan. Ratna Nortonggo, SE ditemui mataradarindonesia.com, Selasa, 15 Juli 2025 kemarin diruang kerjanya menjelaskan bahwa dari total jumlah 142 Kampung ditambah 7 kelurahan menjadi target 149 Pembentukan Koperasi merah putih hampir mencapai 100 persen di Kabupaten Fakfak
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Dinas Koperasi Kabupaten Fakfak melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan, Edisi, 15 Juli 2025 kemarin menguraikan bahwa 136 Desa/Kampung telah melaksanakan Musdesus, 58 kampung sedang diproses penerbitan AHU di Notaris, 48 Desa/Kelurahan sudah terdaftar dalam SABH, realisasi 46 desa/kampung telah tercatat miliki berbadan hukum
Ratna menjelaskan bahwa yang belum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus sebanyak 13 Desa/Kampung, khusus untuk Distrik Tomage. Nortonggo beberkan bahwa telah terbentuk hampir menyeluruh bahkan sudah menggelar Musdesus tapi berkasnya dalam proses penerbitan badan hukum melalui akta notaris di fakfak.
Sebelumnya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak setelah melakukan pendampingan terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Fakfak sebagaimana program nasional Presiden Prabowo Subianto
Mereka juga mengarahkan untuk bagaimana bisa menyiapkan struktur kepengurusan koperasi secara baik melalui Musdesus untuk kemudian diusulkan sehingga dilakukan proses penerbitan Badan Hukum di akta notaris.
“Jadi kampung di fakfak sebanyak 142 ditambah 7 kelurahan sehingga jumlah Koperasi Merah Putih yang mestinya terbentuk di fakfak adalah sebanyak 149 Koperasi.
Nah, saat ini (kemarin-red) tercatat 136 Desa/Kampung telah melaksanakan Musdesus, 58 kampung sedang diproses penerbitan AHU di Notaris, 46 Desa/Kelurahan sudah terdaftar dalam SABH, realisasi 46 desa/kampung telah tercatat miliki berbadan hukum”, Jelas Ratna Nortonggo kepada media ini.
Selain mendorong Koperasi yang sudah ajukan proses badan hukum di akta notaris di Kabupaten Fakfak, Nortonggo juga mengatakan dinas yang membawahi pembentukan Koperasi Merah Putih ini mendorong cepat pelaksanaan Musdesus agar proses penerbitan akta pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Fakfak
Sedangkan soal penentuan pengurus koperasi merah putih di Desa/Kampung masing-masing adalah, kata dia, menjadi kewenangan dan musyawarah internal masyarakat itu sendiri.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak menerangkan bahwa Dinas Koperasi tidak punya hak untuk mengintervensi pembentukan struktur dan penetuan personil Koperasi Merah Putih di tingkat kampung dan kelurahan
Bahkan termasuk siapa menduduki jabatan dan mengisi struktur Koperasi Merah Putih dimaksud, semuanya dikembalikan pada Musyawarah Desa Khusus. bukan ada pada ranah dinas koperasi.
Merespon arahan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan soal tidak diperbolehkan keterlibatan keluarga dekat termasuk pasangan suami/istrik didalam pengurus Koperasi tersebut.
Nortonggo katakan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak selama melakukan pendampingan dan mendorong percepatan pembentukan Koperasi selalu lakukan sosialisasi agar hindari adanya keterlibatan keluarga dekat (Suami/istri) dalam pengurus Koperasi
“Memang kita dari Dinas Koperasi dan UKM selama melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pembentukan Koperasi di kampung-kampung tidak boleh yang masuk menjadi pengurus koperasi itu ada hubungan semenda atau lebih sepsifik satu keluarga tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, karena bisa berpotensi KKN disana”, Jelas Ratna Nortonggo.
Adapun struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih yang dibentuk terdiri dari 8 orang antara lain, Ketua, Bidang Ketua Anggota, Bidang Ketua Usaha, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawasa dari unsur Kepala Kampung ditambah 2 Anggota Pengawasa sehingga menjadi 8 orang.
“Berdasarkan aturan baku dari pemerintah pusat, Ketua Pengawas tetap kepala kampung setempat, namun untuk Ketua dan Anggota lainya dilarang diambil dari unsur semenda sehingga mengindari hal-hal yang dapat merugikan jalanya Koperasi Merah Putih dan bahkan pernah ada kasus didalam kota salah satu koperasi masukkan anggota keluarga dekat didalam pengurus Koperasi dan itu dikeluarkan”, Tegasnya.
Mengenai pelaksanaan launching, Nortonggo menjelaskan bahwa awalnya direncana tanggal 12 Juli 2025 namun mengalami penundaan hingga 2 kali dan kembali ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa akan diadakan launching secara serentak pada 21 Juli 2025 mendatang dengan catatan Fakfak siap ikuti proses launching dimaksud.
Ia menegaskan, setelah peluncuran resmi, seluruh pengurus koperasi diharapkan bekerja secara profesional dan taat aturan.
“Koperasi harus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku demi mewujudkan tujuan program, yakni memperkuat perekonomian rakyat berbasis koperasi”, tambahnya.
Ratna juga berharap, seluruh stakeholder baik dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat dapat memberikan dukungan, khususnya dalam hal pemasaran produk koperasi.
“Hasil dari koperasi Merah Putih ini perlu dikreditasi dan difasilitasi pemasarannya oleh pemerintah agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Secara umum di Papua Barat, kopdes yang sudah memperoleh pengesahan badan hukum tersebar di Manokwari 67 unit (target 173 unit), Teluk Bintuni 52 unit (target 117 unit), dan Fakfak 46 unit (target 149 unit).
Kemudian, Kabupaten Manokwari Selatan 13 unit (target 57 unit), Kabupaten Pegunungan Arfak 5 unit (166 unit), Kabupaten Kaimana 5 unit (target 86 unit), dan Teluk Wondama 5 unit (76 unit).
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih yang akan digelar pada 21 Juli 2025.
Peluncuran tersebut akan berlangsung secara hybrid dari salah satu lokasi Kopdeskel di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tito akan mengingatkan 38 gubernur, 98 wali kota, dan 416 bupati agar hadir mengikuti rangkaian acara peluncuran tersebut secara daring.
Sementara itu, sebanyak 103 kepala daerah yang wilayahnya menjadi percontohan Kopdeskel akan mengikuti acara peluncuran di lokasi masing-masing.
Ia juga akan mengimbau kepala daerah yang menjadi percontohan untuk melibatkan kepala desa, lurah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Bupati nanti mengajak Pak Kades dan BPD. Wali kota juga kami minta nanti untuk menghadirkan lurah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
(ret)


