16.9 C
New York
Selasa, September 16, 2025

Buy now

DPRD Fakfak Ingatkan Bupati Mutasi ASN Libatkan (Baperjakat), Jangan karena atas Dasar (Baper),

Fakfak – Bupati Fakfak, Utung Tamsil diingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak melalui Fraksi Karya Pembangunan (FKP) untuk senantiasa melakukan mutasi ASN dilingkungan Pemda Fakfak harus melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangatan), dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan karena atas dasar Baper (Bawa Perasaan).

Fraksi Karya Pembangunan (FKP) berharap demikian agar kedepan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tidak mengalami kesulitan dalam hal pemutasian ASN dari satu Instansi ke Instansi lain di berbagai OPD di Kabupaten Fakfak, sebab selama ini pelaksanaan mutasi bermuara pada pembatalan SK sejumlah ASN, dan terkahir pengembalian Alibaham Temongmere dari Sekda nonaktif menjadi Sekda Definitif.

“Memperhatikan bahwa, sejak Pelantikan dan hingga sudah 1 Tahun lebih kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang telah beberapa kali mengambil kebijakan terkait Mutasi bahkan penonaktifan sementara jabatan Sekda beberapa waktu lalu yang sempat menimbulkan kerancuan akibat inprosedural dan inkonstitusional sehingga berdampak adanya proses Hukum maupun adanya pembatalan/Pencabutan SK Bupati terkait Mutasi dan bahkan penonaktifan sementara jabatan Sekda tersebut,

Maka Fraksi Karya Pembangunan secara tegas mengingatkan Agar Bupati dalam hal kebijakan Mutasi dan atau Promosi jabatan ASN untuk wajib memperhatikan dan taat pada kententuan Peraturan yang berlaku dan harus dilakukan pembahasan melalui Baperjakat dan tidak dilakukan atas dasar BAPER semata,

Jangan hanya mendengar masukan pihak lain yang justru akan menyusahkan Bupati sendiri karena apabila terjadi hal-hal yang bertentangan/melanggar sumpah jabatan tersebut tidak menutup kemungkinan akan berdampak Tindakan Impeachment/Pemakzulan”, Tegas FKP dalam rekomendasinya.

Mengenai mutasi ASN dilingkungan Pemda Fakfak sejak pembukaan pandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan, tanggapan Dewan, pendapat akhir Frkasi dan Komisi – Komisi Dewan, Bupati Fakfak diingatkan untuk tidak kerap melanggar aturan yang berkaibat pada pelaksanaan tugas pemerintahan tidak secara maksimal karena harus berhadapan dengan pemulihan ASN yang dimutasi tidak sesuai aturan (Inkonstitusional).

Seperti yang disoroti Komisi – I DPRD Kabupaten Fakfak, Dewan sampaikan agar kebijakan mutasi pejabat dilakukan dengan memperhatikan asas kehati-hatian, kepastian dan mengedepankan kajian peraturan per-undang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi adanya reaksi dan protes dari berbagai pihak,

Bupati Fakfak kemudian memberikan penjelasan mengenai permintaan Fraksi Karya Pembangunan bahwa, “Terkait hal ini Ekskutif menyampaikan terimakasih, namun

Dapat di jelaskan bahwa, mutasi pada saat pasca pelantikan Bupati dan wakil Bupati Fakfak kurun waktu sebelum 6 (enam) bulan akan menjadi catatan, perhatian dan pertimbangan untuk kajian mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mutasi setelah pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sesudah melewati kurun waktu 6 (enam) bulan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Namun, Lanjut UT, sapaan Bupati fakak ini bahwa, dirinya akan terus melakukan evaluasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.”, Jelas Bupati Fakfak, senin, (14/3) kemarin

Diketahui, belum lama ini setelah dilantik, Bupati melakukan mutasi terhadap sejumlah pegawai dan setelah diterbitkan SK kemudian mereka adukan ke KASN sehingga SK Bupati Fakfak dibatalkan alias Inkonstitusional, termasuk Bupati menonaktifkan sementara alibaham temongmere dari jabatan Sekda Fakfak juga dapat dibatalkan karena dinilai melanggar aturan. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!