7.3 C
New York
Kamis, Maret 20, 2025

Buy now

Bupati Bantah jadikan Hasil Penilaian Tim Penilai Eksternal Untuk Menonaktifkan Sementara Jabatan Sekda Fakfak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Drs H. Alibaham Temongmere, MTP belum lama ini dinonaktifkan sementara oleh Bupati Fakfak dengan alasan ada pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat, hasil pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat itu, ABT sapaan akrab dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dugaan yang disampaikan Bupati Fakfak, Wakil Bupati Fakfak akhirnya mengembalikanya Alibaham sebagai Sekda Definitif dengan membatalkan SK Penonaktifan sebelumnya, foto : (dok) / mataradarindoensia.comBupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dalam satu kesempatan belum lama ini, foto ; Istimewah

Fakfak – Bupati Fakfak, Untung Tamsil kembali mengklarifikasi bahwa penonaktifan sementara Alibaham Temongmere dari jabatan Sekda bukan atas dasar hasil penilaian Tim Eksternal bentukanya (Tim Penilai Eksternal/Akademisi), tetapi hasil penilaian tersebut hanya sebagai informasi awal.

“Perlu dipahami bahwa hasil penilaian kinerja oleh Tim Penilai Ekternal digunakan sebagai infromasi awal dalam menilai kinerja stafnya, bukan sebagai dasar pemberhentian seseorang dalam jabatan.”, Kata Untung Tamsil dalam jawabanya terhadap pandangan Komisi – I DPRD Fakfak, senin, (14/3) kemarin.

Komisi – I DPRD Kabupaten Fakfak dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Fakfak yang berkahir, senin, (14/3) malam meminta penjelasan terkait dengan kedudukan tim penilai kinerja eksternal yang ditunjuk bupati melalui surat tugas nomor 831/…/bup-ff/2021 tanggal 8 november 2021 yang bertujuan untuk melakukan penilaian kinerja terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak (Drs. Alibaham Temongmere, MTP)

Menurut pendapat Komisi-I Dewan bahwa tidak terdapat satupun pasal yang secara tegas menjadi rujukan pada dasar hukum penerbitan surat tugas tersebut yang memberikan ruang bagi orang secara pribadi diluar internal pemerintah/pejabat/PNS untuk melakukan penilaian kinerja sebagaimana yang telah dilakukan oleh tim penilai eksternal tersebut. menruut Komisi – I DPRD Fakfak bahwa, hal ini disampaikan agar kedepan dapat menjadi bahan evaluasi sehingga  kekeliruan yang sama tidak akan terulang.

Menanggapi persoalan yang disampaikan Komisi – I DPRD Fakfak, UT menjelaskan bahwa terkait dengan penilaian kedudukan Tim Penilai Eksternal dalam penilaian kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak yang tidak di atur dalam ketentuan peraturan per-undang-undangan yang berlaku agar kedepan tidak terjadi kekeliruan lagi

Dapat di sampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk dapat membantu dalam menilai kinerja stafnya (pimpinan tinggi), mengingat bahwa para akademisi memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian terhadap kinerja bukan hanya pegawai negeri sipil tapi juga unsur swasta dan yang lainnya,

“Mereka para akademisi ini adalah lembaga pendidikan yang salah satu fungsinya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi  adalah melalukan penelitian atau kajian sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan mengedepankan asas objektif, terukur, akuntabel, partisipaif dan transparan.”, Jelas UT kemarin, (ret).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!