Fakfak – Komisi – I DPRD Kabupaten Fakfak soroti terkait dengan kedudukan dan dasar pengangkatan jasa tenaga ahli yang penghasilannya telah terakomodir dalam rekening belanja jasa tenaga ahli pada RKA – Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2022,
Hal ini menurut Dewan perlu ada kejelasan sehingga semua pihak dapat memastikan bahwa kedepan tidak akan memunculkan temuan pemeriksaan yang pada gilirannya akan memunculkan masalah bagi yang bersangkutan.
“Terkait dengan kedudukan dan dasar pengangkatan jasa tenaga ahli yang penghasilannya telah terakomodir dalam rekening belanja jasa tenaga ahli pada RKA – Sekretariat daerah tahun anggaran 2022, hal ini perlu kejelasan sehingga kita semua dapat memastikan bahwa kedepan tidak akan memunculkan temuan pemeriksaan yang pada gilirannya akan memunculkan masalah bagi yang bersangkutan.”, Minta Komisi – I DPRD Fakfak.
Terhadap permintaan penjelasan Komisi I Dewan terkait dengan kedudukan dan dasar pengangkatan jasa tenaga ahli yang penghasilannya telah terakomodir dalam rekening belanja jasa tenaga ahli pada RKA Sekretariat Daerah tahun anggaran 2022,
Bupati Fakfak menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli Bupati bertujuan untuk membantu Bupati Fakfak dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu dan bersifat khusus dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak,
Dikatakan lebih lanjut bahwa pengaturannya telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak nomor 26 tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Bupati sebagai perwujudan hak Pejabat Pemerintahan untuk menggunakan kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan dan atau tindakan sebagaimana ketentuan pasal 6 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,
“Sedangkan keanggotaan tenaga ahli Bupati untuk setiap tahunnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dievaluasi sesuai hasil kinerjanya.”, Urai Bupati Fakfak, Untung Tamsil.
Sebelumnya Bupati Fakfak mengangkat 10 tenaga ahli Bupati yakni Amin Ngabalin, S.Pi sebagai tenaga ahli Bupati bidang komunikasi politik dan kerjasama antar lembaga, Bernarda, B.M Henan, SH sebagai tenaga ahli Bupati bidang pengawasan pengendalian keuangan dan aset daerah, Salim Alhamid, S.Sos sebagai tenaga ahli Bupati bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik, Emanuel Komber sebagai tenaga ahli Bupati bidang kebudayaan adat dan kerjasama antar etnis.
Hidayat Alhamid sebagai tenaga ahli Bupati bidang pertambangan energi dan sumber daya alam, Zulkifly Bay sebagai tenaga ahli Bupati bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, Salim Yarkutan sebagai tenaga ahli Bupati bidang pendidikan pemuda dan olah raga, Saharudin La Djani, SH sebagai tenaga ahli Bupati bidang ekonomi industri dan perdagangan, Deni Novi Tampi, SH sebagai tenaga ahli Bupati bidang investasi dan perwakilan urusan pemerintah daerah dan Hasanudin sebagai tenaga ahli Bupati bidang hukum keamanan dan ketertiban umum. (ret)