Jakarta – Ketua Umum Indonesian Police Watch. Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menyatakan proses penyidikan kasus Juru Bicara TPN Ganjar – Mahfud. Aiman Wicaksono batal demi hukum.
Disisi lain, Sugeng kembali menyoroti adanya pemeriksaan terhadap 176 Kepala Desa yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang kini masih bergulir ditangan Mapolda Jateng.
Hal itu disampaikan Ketua IPW dalam keterangan tertulsinya dikirim ke mataradarindonesia.com, Kamis, 28 Maret 2024. pukul 16. 00 Wit atau Waktu Fakfak.
“IPW apresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 dengan terlapor juru bicara TPN GANJAR MAHFUD saudara AIMAN WITJAKSONO atas dasar Batal demi Hukum.
Kami juga menyoroti adanya pemeriksaan terhadap 176 Kepala Desa yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar dan dilakukan oleh Mapolda Jawa Tengah”, Tegas Ketua Umum IPW.
Dikatakan bahwa, penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat karena sejak semula, kata dia,
IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor aiman wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224
Berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait
Penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita Bohong yg menimbulkan keonaran adalah tidak tepat karena Kapolri telah menegaskan
Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi.
“Dalam perhelatan Pemilu 2024 , selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum , IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar
Selain itu juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa
Tiga Kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP . IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sbg politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu.”, Ujarnya.
Dikatakan, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang bunyinya.
Membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946. Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri. (rls/ret)