-5.2 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Perusda PT BMM di Bintuni Ditengarai Bau “Amis”, Polda atau Kejati Papua Barat Diminta Selidiki Penyertaan Modal 50 M

Bintuni – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Yan Christian Warinussy. Minta aparat penegak hukum di Wilayah Papua Barat yaitu Polda Papua Barat maupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk melakukan penyelidikan atas penyertaan modal senilai 50 Miliar dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Perusahaan Daerah (Perusda) bernama PT. Bintuni Maju Mandiri (BMM)

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mendesak Kapolda Papua Barat dan jajarannya serta Kajati Papua Barat dan jajaranya untuk memberi perhatian (atensi) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PT.Bintuni Maju Mandiri (BMM).

Karena perusda yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri.”, Ujar Warinussy dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Sabtu, 13 April 2024.

Menurut Pengacara senior di Manokwari – Papua Barat ini bahwa Perusda (Perusahaan Daerah) dimaksud PT.BMM tersebut ternyata, kaget Yan Warinussy bahwa telah menerima dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni senilai 50 Miliar.

“Adapun dana yang diduga disertakan oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Teluk Bintuni adalah berkisar Rp.50.000.000.000,- atau Lima puluh miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri ini.”, Ujarnya.

Dibeberkan lagi, berdasarkan data yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa anggaran tahap pertama pada tahun 2018 sejumlah Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar) telah digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni atas adanya perda nomor 6 Tahun 2017 dan nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Sayangnya Hasil nyata dari kerja Perusda dalam memberikan penambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten “Sisar Matiti” cenderung nihil, Ngaku Yan. Ch.

“LP3BH Manokwari mendapatkan informasi bahwa Menejemen Perusda BMM sempat membeli satu unit Kapal seharga Rp 7,7 Miliar rupiah. Juga sempat dibangun sebuah hotel senilai Rp.3,3 Miliar rupiah. Namun demikian keberadaan kapal dan gedung hotel dimaksud belum jelas keberadaan nya di wilayah teluk Bintuni hingga saat ini.”, bebernya.

Diakatkanya, LP3BH Manokwari menduga bahwa banyak pihak memiliki keterkaitan erat dengan kasus penyertaan modal dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni kepada Perusda BMM ini.Karena itu dia minta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menyelidiki kasus tersebut dimulai dari meminta keterangan dari.

Pertama, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketiga, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Keempat, Pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kelima, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga Keenam, Direktur PT.BMM serta menejemen Perusda tersebut. Ungkapnya, (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!