-2.1 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Hasil Audit BPK Papua Barat Soal ATK Kota Sorong Diduga Libatkan Lamberthus Jitmau Harus Dibuka

Sorong – Direktur LP3BH Manokwari-Provinsi Papua Barat. Yan Christian Warinussy desak BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk bisa beberkan hasil aduit terkait perkara dugaan korupsi Pengerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Kota Sorong dengan nilai proyek sebesar Rp. 8 Miliar lebih.

Warinussy sampaikan bahwa sorotan ini tidak terhenti dan harus diproses hukum lebih lanjut karena perkara dugaan korupsi tersebut yang telah memeriksa 20 orang saksi termasuk Mantan Walikota Sorong. Lamberthus Jitmau tidak menunjukkan progress yang baik. masyarakat butuh keadilan penegak hukum terhadap semua perkara.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mempertanyakan “nasib” hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.”, Jelasnya.

Lanjut dikatakan, diduga pengerjaan pekerjaan tersebut menelan biaya sekitar Rp 8 Milyar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya(PBD). Yan utarakan bahwa, kasus dimaksud sudah pernah diselidiki hingga dinaikkan statusnya ke tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada saat Jaksa Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong pada tahun 2021 serta Jaksa Stevy Ayorbaba, SH, MH sebagai Kepala Seksi Penyidikan ada Kejari Sorong tahun 2021.

“Sayang sekali karena diduga setelah terjadi pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi, termasuk Mantan Walikota Sorong Lamberth Jitmau, kedua pejabat Kejari Sorong tersebut dimutasikan keluar dari Kejari Sorong. Saragih dimutasikan sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Sedangkan Jaksa Ayorbaba justru dipindahkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB).”, Kesal Warinussy. Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa, 21 Mei 2024.

Dia sangat sayangkan kinerja pihak aparat penegak hukum khusus Kejaksaan Negeri Sorong bahkan kejaksaan Tinggi Papua Barat sebab kasus tersbeut bergulir hingga kini beranjak sudah 3 tahun namun hasilnya tidak tau dimana rimbanya, dimana gerangan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait  kasus ATK dan Barang Cetakan tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong dan pemerintah daerah kota Sorong tersebut.

BPK RI seharusnya tidak menutup diri untuk memberi penjelasan tentang hasil audit yang sudah dilakukan nya. Sebab hasil audit BPK yang independen dan terbuka akan sangat menolong bagi semua pihak. Juga akan makin menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap kinerja BPK RI, khususnya perwakilannya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. Permintaan audit dari Kejari Sorong sudah dilayangkan kepada BPK RI melalui Perwakilannya di provinsi Papua Barat tertanggal 30 Juli 2021., Ucapnya.

“Itu artinya sudah 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan BPK RI melalui Perwakilan di Provinsi Papua Barat belum bisa memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya untuk menolong Kejari Sorong dalam menindaklanjuti penyidikan perkara yang diduga keras dapat menyeret sejumlah petinggi pemerintah daerah di Kota Sorong tersebut selama periode tahun 2017 hingga 2023 tersebut.”, Tanya Yan.

Dikatakan, sebenarnya sesuai data yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berkenaan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun 2017 sudah diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong kepada pihak BPK RI melalui Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Barat.

Hal itu pula diduga terjadi pada saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong saat itu masih dijabat oleh Jaksa Erwin.PH. Saragih, SH, MH. Sehingga dengan demikian sebenarnya tidak sulit dan harus memakan waktu sampai 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan lebih, BPK RI belum juga mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Padahal penyidik Kejari Sorong sendiri, konon  telah menaksir  kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp.5 Milyar dari pagu anggaran sebesar Rp.8 (Delapan Milyar). Sehingga cukup auditor BPK RI dalam waktu dekat dapat berkunjung kepada penyidik Kejari Sorong, guna menyandingkan data dan informasi yang diperoleh masing-masing, termasuk soal berapa nilai hasil penghitungan kerugian negaranya.

Sehingga dalam waktu dekat BPK RI dapat segera menetapkan hasil penghitungan kerugian negara mengenai Proyek Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan Tahun 2017 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tersebut. LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses hukum dalam  kasus ini hingga bermuara di pengadilan negeri/Tipikor Manokwari. Terang Warinussy. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!