Bintuni – Setelah menduudki Jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH, MH mendapat sambutan dan harapan agar bisa mampu memberantas tindak pidana kourpsi dan penyelewengan keuangan negara di Kabupaten Teluk Bintuni. Ayomi juga diharp[kan bisa menyelesaikan dugaan koruspi pekerjaan jalan Simei-Obo Bintuni.
Apalagi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni yang baru adalah salah seorang putra orang asli papua (OAP) tentunya dengan memperoleh kesempatan sebagai Orang penting di Wilkum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni diharapkan mampu memberikan yang terbaik untuk Negeri tercinta di Kabupaten Teluk Bintuni. Langkah pemberantasan korupsi di Bintuni tentu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk LP3BH Manokwari.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST.Burhanuddin yang telah sekali lagi memberi kepercayaan kepada salah satu putra terbaik Orang Asli Papua (OAP) yaitu Jaksa Jusak Elkana Ayomi, SH, MH untuk menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni.
Jabatan yang akan ditinggalkan pejabat lama Johny Zebua, SH bakal diisi salah satu Jaksa terbaik di Tanah Papua. Ayomi pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Biak, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Terakhir saudara Ayomi menjadi salah satu Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Dengan segudang pengalaman dan prestasi sebagai mantan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dan intelijen kejaksaan, saya yakin pada salah satu yunior saya alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen) Abepura-Jayapura ini. Saya yakin kedatangan Ayomi sebagai Kajari Teluk Bintuni akan mampu memimpin upaya pemberantasan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di negeri Sisar Matiti ke depan.”, Harap Warinussy.
“Saya ingin memberi catatan bahwa kasus dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo senilai Rp.6.376.000.000,- saat ini tengah ditangani oleh Polres Teluk Bintuni. Diduga keras sumber dana proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Sehingga sangat diperlukan koordinasi yang baik antara penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni dengan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Teluk Bintuni demi keberlangsungan proses penyidikan hingga pra penuntutan dan penuntutan hukum di pengadilan.”, Ujar dia.
Selain itu ada juga. Pesan Warinussy bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek pembangunan jalan dari Masyeta-Merenitej tembus ke Moskona Barat serta pembangunan jalan dari Masyeta-Merenitej tembus ke Moskona Utara. Proyek tersebut menjadi sorotan masyarakat terutama di Kabupaten Teluk Bintuni sehingga Warinussy minta Kajari yang baru bisa menyelesaikannya dengan cara memproses pihak-pihak yang sengaja merugikan keuangan negara.
“Dana proyek ini diduga telah dikucurkan seluruhnya, tapi pengerjaannya tidak selesai alias terbengkalai. Sehingga penting ditempatkan sebagai salah satu prioritas kerja Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi, SH, MH dan jajarannya untuk diselidiki dan diusut sampai tuntas menurut hukum dan dapat menjawab perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat Suku Besar Morkona di Kabupaten Teluk Bintuni.”, Ungkapnya.
Demikian juga kasus dugaantindal pidana Korupsi dalam proyek pembangunan jalan Yaru-Babo yang pula diduga didanai oleh APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022. Warinussy kemudian meminta agar Ayomi bisa serius menanganmi perkara dimaksud karena masyarakat butuh kepastian hukum dan keadilaan penegakkan hukum
“Saya juga memberi catatan kepada saudara Kajari Teluk Bintuni yang baru untuk memberi atensinya pada proses pra penuntutan dan penuntutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang telah dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka dewasa dan 2 (dua) Orang Anak Bermasalah Hukum (ABH).
Perkara tersebut sudah P-21 alias sudah lengkap dan sudah dilimpahkan penanganan nya dari Polres Teluk Bintuni kepada Kejari Teluk Bintuni. Saya mendorong saudara Kejari Teluk Bintuni untuk memperlakukan pasal ancaman hukum yang paling berat kepada para pelaku agar menjadi preseden positif bagi upaya perlindungan hak-hak anak di Provinsi Papua Barat dan khususnya di wilayah kabupaten Teluk Bintuni dan Tanah Papua secara umum.”, Tutupnya. (ret)