-2.1 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Potret Pemecatan Ketua KPU RI Jadi Momen Evaluasi dan Jaga Kode Etik Penyelenggara

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Hasyim dipecat dari posisinya karena dianggap terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag’

“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” kata Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024) dikutip media ini.

Puan pun menyesalkan kejadian asusila tersebut, di mana Hasyim Asy’ari diputuskan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai Ketua KPU.

“Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini.

Puan berharap ada evaluasi dalam proses rekrutmen komisioner KPU ke depan. Apalagi sudah ada beberapa kasus yang menimpa anggota KPU selain Hasyim Asy’ari, seperti komisioner KPU periode sebelumnya yang terjerat kasus korupsi yakni Wahyu Setiawan.

“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” sebut Puan.

Buntut pemecatan Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Plt Ketua. Pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI  AA Bagus Adhi Mahendra Putra menyoroti pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak.

Menurutnya, peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik. “Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan,” ujar Bagus Adi di Jakarta, Rabu, (3/7/2024).

Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.

“Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan. tutupnya.

Sebelumnya, DKPP telah memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!