Fakfak – Bukan tanpa alasan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargon SARIFA (Said Hindom-Rico Thie) for Fakfak dari Jalur Perseorangan akhirnya sengketakan KPU Kabupaten Fakfak ke Bawaslu
Jalur sengketa ini ditempuh setelah KPU Fakfak disaksikan Bawaslu dan juga Tim/LO Bapaslon SARIFA (Said Hindom-Rico Thie) for Fakfak gelar pleno terbuka penetapan hasil vermin kedua terhadap SARIFA dengan memutuskan status TMS
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, ada dua alasan Bapaslon SARIFA nekat perkarakan KPU Kabupaten Fakfak ke meja Bawaslu Fakfak. mereka yakin gugatan yang diajukan terpenuhi baik syarat formil maupun materil
Ada dua obyek sengketa yang diajukan adalah, Pertama Bapaslon SARIFA menolak hasil berita acara Verifikasi Administrasi ke-2 serta meminta KPUD Fakfak memberikan waktu 3×24 jam untuk mereka mengupload dokumen dukungan ke SiLON.
Hal ini disebabkan karena, menurut Bapaslon SARIFA, pada tanggal 17 Juli 2024. KPUD Fakfak meminta kepada Admin Tim SARIFA untuk menghentikan penginputan B1.KWK pada pukul 23.10 dengan alasan agar tidak terjadi perbedaan data.
Baik yang ada di data SiLON KPUD Kabupaten Fakfak maupun data SiLON yang ada di Tim SARIFA. Padahal menurut Tim SARIFA bahwa waktu Submit data masuk SiLON adalah paling lambat 23.59 Wit.
Kedua, soal pergantian Bakal Calon Bupati sebagai pengganti dari Alm. Emanuel Komber. Ketika itu Manu Komber meninggal ditengah proses KPU melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual kesatu.
Saat itu meninggalnya Manu Komber bertepatan dengan proses Verfak berjalan di hari keempat (4), pasalnya menurut Bapaslon SARIFA bahwa sangat berdampak terhadap hasil Verfak maupun waktu penginputan
Hal ini sangat berpengaruh karena ada sekitar 4.000-an dukungan KTP (Kartu Tanda Pendudukan) tidak bisa terinput secara baik, yang berdampak pada Hasil Verifikasi Administras kedua sehingga mengakibatkan Bapaslon Jalur Perseroangan ini TMS
Berdasarkan model keberatan kejadian khusus KWK. KPU Fakfak. yang ditanda tangani bersama oleh Ketua KPU Fakfak. Hendra J C Talla. dan Ketua Tim Bapaslon SARIFA. Paulus Douw. Minggu, 28 Juli 2024 bertempat di Kantor KPU Fakfak. adapun catatan kejadian khusus dan/atau keberatan pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. diuraikan bahwa :
“1). Menolak berita acara hasil Verifikasi Administrasi Ke-2. Serta meminta KPU Fakfak memberikan waktu 3×24 Jam untuk kami (SARIFA) mengupload dokumen dukungan kami ke SiLON KPUD karena pada tanggal 17 Juli 2024 KPUD Fakfak meminta kepada Admin Tim SARIFA untuk mengentikan penginputan B1.KWK pada pukul 23.10 Wit. Dengan alasan agar tidak terjadi perbedaan data di SiLON KPU dan SiLON di Tim SARIFA. Padahal waktu submit SiLON adalah paling lambat pukul 23.59
2). Soal pergantian Kandidat Calon Bupati dimana secara kearifan lokal baru saja Emanuel Komber meninggal ditengah Verfak Ke-1 berjalan (hari keempat). Hal ini berdampak pada hasil Verfak maupun waktu penginputan yang hanya 4 hari sehingga sekitar 4.000 KTP dukungan tidak bisa terinput secara baik yang berdampak pada hasil Verifikasi Administrasi ke-2”, Ulasnya
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur perseorangan, Said Hindom dan Rico Thie, yang dikenal dengan jargon “Sarifa,” resmi mengadukan KPU Fakfak ke Bawaslu pada Rabu, (31/07) sekitar pukul 20.31 Wit malam. Said Hindom tiba di Kantor Bawaslu didampingi Ketua Tim Sarifa, Paulus Douw.
Radal melalui kontak ponsel seluler watshappnya menjelaskan bahwa kehadiran Bapaslon Sarifa di Bawaslu untuk melaporkan gugatan sengketa Pemilu terkait putusan KPU Fakfak pada (28/07) yang menyatakan bahwa Bapaslon Sarifa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan.
“Yang dilakukan oleh Bapaslon Sarifa merupakan hak konstitusional yang harus diakomodir,” tambah Radal. Ia juga menyebutkan bahwa setelah menerima dokumen laporan Bapaslon Sarifa, Tim Bawaslu Fakfak akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika dokumen belum lengkap maka ada tenggang waktu perbaikan selama 3×24 jam.
Setelah dokumen lengkap, Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil. Jika dalam verifikasi ditemukan ketidaklengkapan syarat, maka keputusan akan segera diambil. di ruang Media Center, Said Hindom dan Ketua Tim, Paulus Douw, disambut oleh Syahril Radal Serbunit, Anggota Bawaslu Fakfak.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra J.C Talla ditemui awak media, Senin, 29 Juli 2024 siang diruang Audtorium Politkenik Negeri Fakfak mengakui bahwa Calon Jalur Perseorangan tersebut TMS dimaksud dinyatakan dalam rapat bersama berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Fakfak dihadiri Bawaslu Fakfak serta Pasangan Calon ataupun Tim/LO dengan nomor berita acara : 1456/PL.02.2-BA/9203/2024. Minggu, 28 Juli 2024. bertempat di Aula KPU Fakfak.
“Bahwa hasil Verfak kesatu sebanyak 2.643. setelah kekurangan dimaksud dapat dipenuhi kemudian KPU Lakukan Verifikasi Administrasi dengan hasil adalah. 2.873. Jika dijumlahkan hasil verfak kesatu dan vermin kedua maka jumlah Dukungan KTP yang dianggap memenuhi syarat sebanyak, 5.516. Sementara ketentuannya minimal dukungan KTP yang memenuhi syarat adalah.5.835 dukungan KTP. dengan demikian Paslon berjargon SARIFA tidak memenuhi syarat alias gugur dan tidak dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.”, Ungkapnya.
Lanjut dijelaskan bahwa hasil keputusan dimaksud pihak Pasangan Calon merasa tidak menerima atau keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, Menurut Hendra, pihak yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut telah mengadukan KPU ke Bawaslu Kabupaten Fakfak
“Jika memang tim tidak menerima hasil keputusan KPU maka ruang hukum yang diberikan adalah proses sengketa yang ditempuh ke Bawaslu. Kami KPU Fakfak pada prinsipnya melaksanakan tahapan tersebut secara baik dan melalui mekanisme yang telah diatur didalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku. sepanjang itu memenuhi syarat formil dan mteriil maka dapat diakomodir ulang jika tidak maka dianggap telah gugur dan kami siap hadapi itu jika ada gugatan ke Bawaslu Fakfak”.Ujarnya. tutup.