PASANGAN “SANTUN” (SAMAUN DAHLAN-DONATUS NIMBITKENDIK)
PASANGAN “UTAYOH” (UNTUNG TAMSIL-YOHANA DINA HINDOM)
Fakfak – Penutupan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, hari pertama pembukaan pendaftaran, 27 Agustus 2024 sepih peminat alias tidak ada yang mendaftar.
Kemudian hari kedua, 28 Agustus 2024 yang mendaftar Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, pendaftaran hari ketiga atau hari terakhir adalah Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak berhasil jaring dua paket Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di Pilkada Serentak 2024 dan Partai Pengusungnya masing-masing.
Dua paket Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak tersebut adalah Samaun Dahlan berpasangan Donatus Nimbitkendik, sementara Untung Tamsil tetap dengan pasangan Wakil sebelumnya. Yohana Dina Hindom
Pendaftaran hari kedua, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan akronim UTAYOH maju mendaftar dan diusung 7 Partai Politik yaitu, Gerindra, Golkar, PBB, PKB, PAN, PKS, dan Hanura,
Pendaftaran hari ketiga yang mendaftar adalah pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik berjargon SANTUN diusung oleh gabungan 4 Partai politik yaitu, NasDem, Perindo, Demokrat, dan PDI Perjuangan.
Saat pendaftaran kemarin, paket UTAYOH gelar deklarasi dan prosesi adat di Gedung KONI. Distrik Fakfak, Sementara paket SANTUN gelar deklarasi dan prosesi adat dipusatkan di Kampung Gewerpe, Sungai. Distrik Fakfak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C. Talla, memberikan penegasan terkait larangan bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang sudah mendaftar untuk mengundurkan diri.
Pengacara muda Fakfak yang kini kendalikan Institusi KPU Kabupaten Fakfak ini menekankan pentingnya regulasi yang tercantum dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, khususnya ayat 1 dan 2.
Menurut Hendra, dalam Pasal 43 ayat 1, disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya setelah calon tersebut terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
Lanjut dia, Calon juga dilarang mengundurkan diri setelah proses pendaftaran, jika partai politik atau calon yang bersangkutan mengundurkan diri, maka partai politik tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti.
Disampaikan bahwa hal ini merupakan penegasan dari regulasi yang harus menjadi perhatian serius untuk semua pihak yang berkepentingan, baik oleh Bapaslon maupun Partai Pengusung, tambahnya.
Hendra tegaskan regulasi tersebut ditetapkan untuk menjaga integritas dan kesinambungan proses Pilkada serta memastikan bahwa kandidat yang telah mendaftar berkomitmen penuh hingga akhir proses pemilihan. Tutup