-3.1 C
New York
Kamis, Januari 9, 2025

Buy now

Pasangan SANTUN Resmi Terdaftar Sebagai Pihak Terkait di MK, Fakfak Masuk Panel 2

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Pasangan Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik (Bupati Fakfak – Wakil Bupati Fakfak) Terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 resmi telah terdaftar sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi buntut gugatan sengketa hasil perselisihan Pilkada Fakfak yang digugat oleh Petahana. Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dian Hindom setelah KPU Fakfak menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Fakfak 2024.

Diinformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak tahun 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (6/12/2024) lalu pukul 05.15 WIT yang dihadiri saksi dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu, serta sejumlah pihak terkait,

Putusan tersebut Pasangan SANTUN dapat mengalahkan Pasangan UTAYOH sebagai Petahana dari pertarungan pesta demokrasi lima tahunan ini dengan selisih perolehan suara yaitu, Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom dengan Jargon UTAYOH memiliki 20.818 suara sah, sedangkan Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik akronim SANTUN meraih 24.775 Suara sah. Dengan selisih sebanyak 3.957 suara.

Bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Nomor 188/PHPU.BUPXXIII/2025, Permohonan yang diajukan oleh Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Desember 2024 memberi kuasa kepada M. Iqbal Sumarlan Putra dan kawan-kawan perihal Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Terhadap Permohonan Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut telah diterbitkan, pertama, Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PHPU.BUP/TAP.MK/PANEL/01/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 188/PHPU.BUPXXIII/2025, bertanggal 3 Januari 2025, kemudian yang kedua. Ketetapan Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Nomor 380/PHPU.BUP/TAP.MK/HS/01/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 3 Januari 2025

Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 06 Januari 2025 telah menerima permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 2 yang diwakili oleh Arif Suherman dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Januari 2025.

Berdasaran Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 Januari 2025 telah menetapkan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik mempunyai kepentingan terhadap Permohonan Perkara dimaksud dan permohonan yang bersangkutan memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait

Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, oleh karenanya dipandang perlu untuk menetapkan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak sebagai Pihak Terkait dalam Permohonan Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554). Dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

Kutipan diatas MK menetapkan, pertama menerima Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 2 sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025, kemudian memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan memanggil Pihak Terkait untuk didengar keteranganya saat pemeriksaan persidangan.

Dari jadwal yang dikutip dari laman website mkri.id. Kabupaten Fakfak masuk di Panel 2. Hakim yang memeriksa perkara PHPU Pilkada Fakfak 2024 ini diketuai Saldi Isra merangkap Anggota didampingi dua anggota hakim lainya yaitu, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Berdasarkan pembagian daerah penanganan perkara PHPKADA2024. Ketiganya menangani 5 Perkara tingkat Provinsi, 17 Tingkat Kota, dan 65 Tingkat Kabupaten, termasuk Fakfak.

Berdasarkan jadwal tahapan gugatan Pilkada Seluruh Indonesia Tahun 2024. Pemeriksaan kelengkapan materi Permohonan serta memeriksa alat bukti pemohon direncanakan digelar mulai 8-16 Januari 2025. Dan Kabupaten Fakfak dijadwlkan untuk agenda dimaksud pada 9 Januari 2025

Kemudian MK akan melakukan pemeriksaan terhadap KPU dan Jawaban dari KPU sebagai selaku termohon serta pihak terkait Badan pengawas Pemilu maupun alat bukti, itu berlangsung nanti mulai 17 Januari 2025-14 Februari 2025.

Selanjutnya, Hakim MK jadwalkan untuk menggelar rapat permusyawaratan untuk membahas perkara untuk mengambil keputusan lanjut atau tidaknya suatu perkara, agenda ini akan diputuskan pada 5-10 Februari 2025

Sementara itu, nantinya 11-13 Februari 2025. Hakim MK akan menggelar sidang putusan dan ketetapan terkait gugur tidaknya perkara, yang tidak gugur akan mengikuti ketahapan persidangan kelanjutan.

Berikutnya, Hakim MK akan menjdawalkan tahapan pemeriksaan untuk mendengar keterangan saksi ahli dan memeriksa serta pengesahan alat bukti tambahan, tahapan ini akan berlangsung nanti pada 14-28 Februari 2025.

Serta, 3 – 6 Maret 2025. MK kembali menggelar Rapat Permusyawaratan hakim untuk membahas perkara dari hasil tidaknya, pemeriksaan lanjutan untuk mengambil keputusan Mahkamah Konstitusi

Terakhir, 7-11 Maret 2025. MK menggear pengucapan keputusan dan ketetapan akhir hasil pemenang pilkada tahun 2024. Dan selanjutnya Mk akan dijadwalkan untuk pelantikan kepala daerah di seluruh nasional.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!