-2 C
New York
Sabtu, Februari 22, 2025

Buy now

Selangkah Lagi SANTUN Sabet Tanda Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Fakfak, Sejumlah Persoalan Didepan Mata Butuh Kerja Nyata

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Jakarta – Hiruk Pikuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bupati-Wakil Kepala Daerah 27 November 2024 kemarin menunggu satu tahapn yaitu Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2025-2030. Pelantikan ini rencana akan dilaksanakan secara serentak 20 Februari 2025 besok bertempat di Jakarta Convetion Centre (JCC). Jakarta Pusat. Oleh Presiden Prabowo prosesnya melalui Kemendagri

Satu pasangan diantara ratusan pasangan Kepala Daerah – Wakil Daerah yang siap dilantik dan disematkan tanda Garuda Pelantikan di dada mereka sebagai lambang kebesaran bangsa ini adalah Pasangan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Pasangan Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik atau dengan akronim SANTUN

Sejatinya setelah pelantikan Bupati – Wakil Bupati Fakfak segara euforia akronim SANTUN boleh digunakan tapi tidak lagi permanen karena yang ada adalah Bupati – Wakil Bupati Fakfak 2025-2030 untuk semua masyarakat dari Karas – Tomage, oleh sebab itu segala tendensi politik sudah harus berakhir dan semuanya kembali bersatu membangun Fakfak lebih baik.

Sebagai tim yang berjuang memenangkan Pasangan Samaun – Donatus diperhelatan Akbar 27 Oktober 2024 kemarin maupun yang berjuang kepada Pasangan UTAYOH, penulis berpendapat bahwa semuanya saatnya harus Cooling Down dan setelah pelantikan Bupati-Wakil Bupati Fakfak periode 2025-2030 maka disitu awal perjuangan atau memulai bagaimana mampu merealisasikan program-program bagi pemerintahan baru yang pernah dijanjikan saat kampanye kemarin dan didukung oleh kelompok yang kalah

Pantauan mataradarindonesia.com, Saat ini beberapa persoalan yang sangat serius dan menjadi momok masyarakat fakfak bahkan hal ini hampir tidak mampu diselesaikan dari periode ke periode kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Fakfak, tentunya saja Pasangan SANTUN dengan #tagline Perubahan harus mampu menyelesaikan hajat hidup banyak orang ini dalam kurun waktu 5 tahun kedepan ataukah 10 tahun kedepan. Lampu dan air adalah kebutuhan pokok masyarakat yang sangat krusial dan tidak boleh terjadi kelangkaan lagi.

Selain melihat ketersediaan dan memutus matarantai terjadi kelangkaan Listrik dan Air Bersih di Fakfak, pemerintahan Samaun – Donatus juga harus menyiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi pasokan kebutuhan masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025 besok.

Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik secara marathon segera memerintahkan OPD terkait untuk mengantisipasi terjadi lonjakan harga barang ataupun ketersediaan bahan kebutuhan masyarakat.

Pemerintahan SANTUN dikabarkan setelah dilantik selanjutnya akan fokus pada 32 program masyarakat yang sudah disiapkan dan kelihatan mulai Eksen 2025 besok. tentunya program-program yang sudah direncanakan tidak mengugurkan kebutuhan masyarakat lainya seperti ketersedianaan BBM, Listrik maupun krisis air bersih, harapanya setelah dilantik harus ada gerakan baru yang dapat menyentuh masyarakat.

Bukan saja terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025. Pasangan Bupati – Wakil Bupati Fakfak 2025-2030 juga harus berupaya agar semua aktifitas masyarakat yang berhubungan dengan transaksi pasar berjalan aman dan lancar, semua akses harus dibuka.

Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan kebutuhan pokok pasar untuk masyarakat, karena arus perputaran ekonomi yang sangat tepat adalah aktifitas pasar sebagai sentral perputaran ekonomi masyarakat.

MK Tolak Gugatan Paslon UTAYOH, Pilkada Fakfak 2024 Sah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom, Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta.

Hakim MK Saldi Isra menyatakan perkara dengan nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mahkamah memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi yang menyatakan pengajuan permohonan tidak jelas beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra dalam pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bertindak sebagai pihak termohon, didampingi kuasa hukum Piter Ell dan tim.

Sementara itu, pasangan calon pemenang Pilkada Fakfak 2024. Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, hadir sebagai pihak terkait dengan kuasa hukum M. Yasir Jamaludin dan tim. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak juga turut serta dalam persidangan.

Hakim MK Suhartoyo, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, secara resmi mengetuk palu dan menetapkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, hasil Pilkada Fakfak 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di Kabupaten Fakfak.

Masyarakat Fakfak kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pasangan terpilih dalam menjalankan pemerintahan daerah ke depan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!