18.5 C
New York
Minggu, September 14, 2025

Buy now

KUA PPAS APBD P 2025 Diproyeksikan Naik, Fakfak Miliki RPJMD 2025-2029

“SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 48 Miliar Lebih”

Fakfak – DPRD Kabupaten Fakfak bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat telah sepakat dan menetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Kamis, 12 September 2025 kemarin. selain menetapkan APBD Pmilik rakyat, DPRD Kabupaten Fakfak juga menetapkan RPJMD Pemerintah untuk masa 2025-2029 masa Pemerintahan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik

Sambutan Bupati Fakfak pada penutupan rapat paripurna kedua belas Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak masa sidang ketiga tahun 2025 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2025 serta persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025-2029

Dijelaskan bahwa RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan daerah yang mempunyai nilai strategis, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan kepala daerah selama 5 tahun.

Tahapan penyusunannya melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan, melalui konsultasi publik dan Musrenbang, untuk mempertajam capaian sasaran prioritas pembangunan daerah, yang selaras dengan sasaran pembangunan provinsi papua barat dan nasional.

“Seperti telah kami sampaikan beberapa waktu lalu saat penyampaian Ranperda ini bahwa, tahapan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2025-2029 telah mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.”, ujar Bupati.

Diuraikan bahwa, adapun VISI yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD tersebut yaitu : “Terwujudnya Kabupaten Fakfak Yang Mandiri, Sejahtera, Aman Dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman Atau Fakfak Membara”, yang mengusung 6 misi, yaitu :

Pertama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokratis, kedua mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sda dan percepatan iklim investasi yang kondusif, ketiga menciptakan kualitas dan kuantitas sdm melalui pelayanan pendidikan, peningkatan derajat dan jangkauan pelayanan kesehatan serta peranan perempuan dan generasi muda,

Keempat meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana publik serta infrastruktur dasar berbasis lingkungan dan mitigasi bencana, kelima meningkatkan kapasitas adat dan budaya daerah sebagai bagian dari jati diri masyarakat fakfak, serta keenam menciptakan kondisi masyarakat kabupaten fakfak yang aman, tentram dan dinamis.

“Untuk itu, saya menyampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, “sekali layar terkembang, surut kita berpantang”, artinya bahwa visi-misi yang tertuang dalam rpjmd, dijadikan sebagai pedoman untuk menyusun rencana strategis dan program kerja perangkat daerah. apabila komitmen ini kita laksanakan dengan baik dan bertanggung jawab, insya allah hasilnya akan baik dan membawa berkah, aamiin.”, Pesan Samaun

Tindak lanjut persetujuan dan penetapan APBD Perubahan dan RPJMD Fakfak 2025-2029 setelah rapat paripurna persetujuan ini, tahapan selanjutnya, akan disampaikan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2025-2029 kepada Gubernur Papua Barat selaku wakil pemerintah pusat di daerah, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

“Untuk itu, atas kerjasama yang terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan proses Ranperda ini, saya pribadi dan seluruh jajaran, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK yang terhormat, yang telah memberikan saran dan masukan yang konstruktif guna perbaikan dokumen perencanaan pembangunan di kabupaten fakfak.” Apresiasinya.

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan Naik

Terkait rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2025, di sampaikan kemarin bahwa penyusunannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, yang mengatur bahwa pemrintah daerah bersama dengan DPRK, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun berjalan, kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta ketiga, saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : 10.A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 dan surat edaran menteri dalam negeri tentang efisiensi belanja daerah, tindaklanjut tersebut yaitu :

  1. Pendapatan Daerah Dirasionalisasikan;
  2. Belanja daerah telah dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas; serta.
  3. Pemerintah Kabupaten Fakfak melakukan penertiban aset daerah sesuai peraturan yang berlaku, serta bersinergi dengan instansi terkait.

Sejalan dengan hal tersebut, maka sesuai tema dan prioritas pembangunan tahun 2025, kami telah menyusun rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan ringkasan sebagai berikut :

Pendapatan Daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp. 1.358.762.507.195,00 menjadi Rp. 1.380.036.826.333,56

Belanja Daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp. 1.406.984.020.273,62 menjadi Rp. 1.403.553.296.802,62. perubahan ini termasuk melakukan pergeseran anggaran Rp.4.516.717.631,00 untuk kekurangan anggaran belanja terkait BPJS kesehatan universal heath coverage (uhc); serta

Pembiayaan Daerah, diproyeksikan tidak mengalami perubahan yakni sebesar rp48.221.513.078,62, yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.

Dengan kondisi tersebut, maka rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Sekali lagi tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR Kabupaten Fakfak yang telah berkenan membahas serta menyetujui Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 ini, selanjutnya hasilnya tersebut, menjadi pedoman penyusunan rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2025.”, Tutup Bupati. Samaun Dahlan.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!