Fakfak – Penyusunan rencana kajian risiko bencana merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memetakan potensi ancaman bencana pada suatu wilayah, serta menilai tingkat kerentanan, kapasitas, dan risiko yang dapat timbul.
Proses ini dilakukan melalui pengumpulan data primer dan sekunder, survei lapangan, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, serta penggunaan metode analisis spasial dan non-spasial. Tahapan utama pekerjaan meliputi:
- Pengumpulan Data dan Informasi – meliputi data bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity). 2. Analisis Risiko – menilai potensi ancaman, dampak, serta probabilitas kejadian bencana. 3. Pemetaan Risiko Bencana – menghasilkan peta tematik risiko sesuai jenis bahaya yang ada di wilayah kajian.
- Perumusan Rencana Pengurangan Risiko Bencana (PRB) – menyusun rekomendasi kebijakan, strategi, dan program pengurangan risiko. 5. Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana – menyajikan hasil analisis dalam bentuk dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan maupun penanggulangan bencana.
Output dari kegiatan ini adalah dokumen kajian risiko bencana beserta peta risiko bencana, yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dalam upaya pengurangan risiko serta peningkatan kesiapsiagaan bencana.
Kontraktor yang mengerjakan proyek ini adalah CV Lugadika Elka Sukma. Beralamat di Perum Puri Akordion Blok-D No.6, Jl. Akordion Utara, Kelurahan Tungulwulung, Kecamatan Lowokwaru. Malang (Kota)-Jawa Timur.
(ret)